PNS DKI telat satu menit, gaji dipotong Rp 500 ribu
Sedangkan untuk sanksi kolektif akan diberikan pemotongan gaji hingga 10 persen selama dua bulan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menghapus dana honorarium dan menaikkan gaji PNS DKI Jakarta. Namun, sanksi tegas telah disiapkan sebagai kompensasi kenaikan gaji yang cukup tinggi itu.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun menegaskan, ada sanksi individu dan kolektif yang akan diterapkan mulai tahun ini. Sanksi individu dilihat dari absensi kerja. Apabila seorang PNS DKI Jakarta terlambat maka gajinya akan dipotong Rp 500 ribu setiap menitnya.
"Sebagai bentuk pengawasan, kami pertama akan ada sanksi individu. Kalau tidak berkinerja baik, absen telat akan dipotong cukup besar sampai Rp 500 ribu per-menit," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/1).
Sedangkan untuk sanksi kolektif akan diberikan pemotongan gaji hingga 10 persen selama dua bulan. Sanksi ini diberikan kepada seluruh staf dan pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) jika ditemukan adanya pungutan liar, korupsi serta mangkir dari pekerjaan.
"Kalau untuk sanksi kolektif misalnya salah satu orang ada yang pungli di dalam SKPD atau UKPD semua dihukum, gajinya dipotong 10 persen. Kalau untuk saya sudah gede banget tuh. Karena gaji saya Rp 80 juta, dipotong 10 persen jadi Rp 8 juta," ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ini.
Pihaknya tengah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur sanksi tersebut. Rencananya pembahasan ini akan selesai pada Februari 2015. Harapannya, penerapan sanksi dapat segera dilakukan, sebab gaji PNS DKI Jakarta telah dinaikan per-Januari 2015.
Dia menambahkan, dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, memberikan kewenangan kepada Inspektorat untuk mengawasi kinerja dan bertanggungjawab atas PNS DKI Jakarta.
Berikut prediksi besaran take home pay pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta:
Lurah: Rp 33.730.000
Camat: Rp 44.284.000
Kepala Biro: Rp 70.367.000
Kepala Dinas: Rp 75.642.000
Kepala Badan: Rp 78.702.000
Prediksi Besaran Take Home Pay Fungsional/Pelaksana yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta:
Pelayanan: Rp 9.592.000
Operasional: Rp 13.606.000
Administrasi: Rp 17.797.000
Teknis: Rp 22.625.000.
Baca juga:
Belum ada satu bulan kerja, 2 PNS DKI bermasalah dipecat Ahok
Ketika gaji lurah di DKI lebih besar dari menteri dan dirjen
Forum warga: Kerja lurah di DKI enggak jelas, digaji Rp 33 juta?
Keren, gaji lurah di Jakarta setara direktur perusahaan top
Fitra: Anggaran keluar dari mulut singa masuk ke mulut buaya
Ini daftar terbaru gaji PNS DKI, jika masih korupsi kebangetan
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Apa yang dikatakan Hasto mengenai peluang Anies dan Ahok di Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.