Polemik Skuter Listrik di Jakarta, Dari Rusak Lantai JPO Hingga Korban Jiwa
Sebab selain mengganggu pengguna JPO, scooter listrik dapat merusak lintasan.
Kendaraan skuter listrik yang saat ini menjadi trend anak muda sempat viral di sejumlah media sosial. Penggunaan yang tidak semestinya memang menjadi sorotan tersendiri.
Salah satunya pengguna skuter listrik yang melintasi jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Dalam potongan gambar yang diunggah oleh akun media sosial milik Dinas Bina Marga DKI memperlihatkan adanya kerusakan lantai kayu JPO.
-
Kapan Damri berencana membeli bus listrik? Perum Damri mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1 triliun untuk 2025 yang akan digunakan untuk penyediaan 100 bus listrik Transjakarta dan peremajaan bus diesel angkutan perintis.
-
Kenapa Grab menawarkan layanan motor listrik? Grab Indonesia memberikan layanan sewa motor listrik untuk para pengemudi Grab yang ingin menjadi mitra driver, namun tidak memiliki kendaraan sendiri. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pengemudi Grab.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Gojek menerima penghargaan dari DTKJ? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Bagaimana Gojek mendapatkan penghargaan dari DTKJ? Penghargaan ini diperoleh berdasarkan survei kepada pengguna angkutan umum serta penilaian terhadap inovasi dan upaya integrasi dengan moda transportasi lain melalui fitur GoTransit.
-
Kenapa Gojek menyediakan layanan motor listrik? Program bergabung sebagai mitra pengemudi Gojek, GoRide Electric bertujuan mendukung penggunaan motor ramah lingkungan. Selain itu, juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Selain itu, bekas ban skuter juga tampak terlihat jelas membekas di atas lantai. Karena itu, Dinas Bina Marga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melintasi JPO saat mengendarai skuter listrik.
Sebab selain mengganggu pengguna JPO, scooter listrik dapat merusak lintasan. "Mari bijak dalam menggunakan fasilitas umum, kita gunakan dan jaga bersama," jelasnya.
Selain dilarang melintasi JPO, ini sejumlah fakta dari skuter listrik di Jakarta yang telah dirangkum oleh Liputan6.com:
Harus Lewati Jalur Sepeda
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, skuter listrik hanya diperbolehkan melewati jalur sepeda yang telah disediakan. Sehingga dilarang melewati jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga trotoar.
"Mereka bisa masuk di jalur sepeda, atau di kawasan yang diperbolehkan oleh pengelola contohnya Gelora Bung Karno (GBK)," kata Syafrin saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (13/11/2019).
Dengan adanya larangan terhadap skuter listrik tersebut, dia menyebut anggota Dishub bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penjagaan di sejumlah titik.
Selain itu, kata dia, bila ingin melewati JPO, skuter listrik harus dimatikan atau tidak boleh dikendarai.
"Begitu di JPO mereka tidak boleh dikendarai harus dituntun," ucap Syafrin.
Dilarang di CFD
Selain JPO dan trotoar, sekuter listrik juga dilarang melintas di kawasan car free day atau hari bebas kendaraan bermotor. Dishub DKI menyebutkan alasan larangan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut skuter listrik tersebut berbasis listrik dan bertolak belakang dengan tujuan dari penyelenggaraan CFD atau Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Hanya tiga yang boleh di car free day, jalan kaki, sepeda, dan seni budaya. Beda loh skuter ada mesinnya, kan enggak boleh," kata Syafrin.
Pergub Masih Dikaji
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, aturan atau regulasi untuk skuter listrik akan selesai akhir 2019. Saat ini, rujukan penggunaan skuter listrik masih menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Syafrin mengatakan, dalam Pergub itu akan berisi mengenai peringatan dan aturan penggunaan skuter listrik.
"Tahun ini kami siapkan. Kami harapkan sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur," kata Syafrin saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Korban Jiwa
Dua pengendara skuter listrik tewas setelah menjadi korban tabrak lari di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu, 10 November 2019. Masing-masing berinisial A dan W.
Kejadian ini sempat viral setelah kakak dari salah satu korban menceritakan tewasnya sang adik saat menggunakan Grabwheels atau skuter listrik.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menjelaskan, kronologis kejadian tabrakan yang terjadi sekira pukul 3.45 WIB.
"Kronologisnya adalah pada saat DH ini mengemudikan kendaraan mobil Camry. Pada saat dia mau menyalip kendaraan mini bus yang ada di depannya di jalan pintu 1 Senayan, pada saat mau menyalip ke arah jalur sebelah kiri ternyata akhirnya menabrak tiga pengendara dari skuter," ucap Fahri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Atas kejadian ini pelaku DH kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya sudah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka nanti kita jerat dengan pasal 310 junto pasal 311," tutup Fahri.