Polisi bakal menindak jika ada mobilisasi massa ke TPS di DKI
Polisi bakal menindak jika ada mobilisasi massa ke TPS di DKI. Dalam surat yang tertanggal 17 April itu, berisikan tentang larangan bagi yang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik, maupun psikis pada tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua.
Tiga instansi sepakat mengeluarkan maklumat terkait menjelang pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, 19 April mendatang. Surat maklumat ini ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan dari pihak kepolisian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti.
Dalam surat yang tertanggal 17 April itu, berisikan tentang larangan bagi yang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik, maupun psikis pada tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua.
"Kita akan pulangkan, kalau ada tindakan pidana kita amankan. Dan kalau ditemukan senjata tajam kita proses kembali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/4).
Hal ini dikeluarkan, diduga akan adanya aksi 'Tamasya Al Maidah'. Di mana, nantinya massa akan mendatangkan lokasi-lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengawal pelaksanaan pencoblosan dengan jujur.
Berikut tiga poin isi surat maklumat tersebut:
1. Setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya karena dapat membuat situasi Kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik maupun psikologis sedangkan sudah ada penyelenggara Pemilukada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan pengawas Pemilu Kada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.
2. Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut maka Polri, TNI, dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan dimintai untuk kembali dan bila sudah berada di Jakarta maka akan kembalikan ke daerah masing-masing.
3. Bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa ke Jakarta dan melanggar aturan hukum maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.