Polisi gadungan incar pengunjung diskotek untuk diperas
Setiap beraksi, mereka dilengkapi surat perintah palsu.
Delapan pria yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polda Metro Jaya mencari mangsanya di depan tempat hiburan malam di Ibu Kota. Mereka adalah Christ Persulessy, Edi Setiono, Bambang Riwayadi, Marhadi, Irvan Dadi, Bayu Rizal, Sularno dan Black, mereka akan memeras dan menyekap korbannya di hotel melati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan setiap beraksi, para pelaku mengaku sebagai anggota serse Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, polisi masih belum menangkap dua dari delapan pelaku, yakni Sularno dan Black.
"Mereka melengkapi dengan surat perintah yang semuanya palsu untuk menipu korban," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/2).
Rikwanto menambahkan, saat beraksi pelaku menggunakan dua mobil.
"Kemudian mereka akan mengikuti calon korban lalu memaksa berhenti. Setelah itu mereka akan menggeledah mobil korbannya," jelas Rikwanto.
Jika ditemukan sejumlah narkoba, tambah Rikwanto, maka mereka akan mengaku dari penyidik Narkoba Polda Metro Jaya. "Jika ditemukan senjata tajam maka mereka akan mengaku dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," paparnya.
"Korban yang kedapatan membawa narkoba atau senjata tajam maka akan dibawa ke sebuah hotel melati," tuturnya.
Di hotel melati itulah para pelaku akan meminta sejumlah uang yang diakui untuk mengusut perkara tersebut.
"Mereka akan melakukan intimidasi seolah-olah akan memidanakan dan mengusut namun niatnya memang bagaimana memeras korban," ungkap Rikwanto.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan menambahkan dalam beraksi para pelaku membawa dua surat perintah palsu.
"Mereka bawa Sprint 2, satu sebagai anggota krimum Polda Metro yang satunya sebagai penyidik Narkoba Polda Metro," paparnya.
Para pelaku, lanjut Adex, sudah beraksi sejak tahun 2009. Dari seluruh aksinya, hanya tiga yang berani melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Kami meminta kepada masyarakat jika pernah mengalami hal serupa mohon dilaporkan ke Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Para polisi gadungan ini dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang pidana merampas kemerdekaan dan atau pemerasan.