Polisi gerebek pabrik miras oplosan beromset Rp 30 juta per hari
Modalnya cuma Rp 20.000 per botol, tapi para penjahat ini menjual miras palsu ini Rp 300.000 per botol.
Ribuan minuman keras ilegal berlabel merek terkenal diamankan oleh Subdit Indag Krimsus Polda Metro Jaya. Minuman keras tersebut disita dari sebuah rumah di daerah Cakung, Jakarta Timur, yang digunakan sebagai pabrik.
"Tersangka 3 orang. Satu pemiliknya berinisial EHH dan 2 pekerjanya sudah kita amankan. Ada tim peraciknya 3 orang. Masih dalam pencarian. Karena ketika digrebek, mereka tidak ada di TKP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan, Selasa (16/12).
Lokasi penyitaan berada di Gang Sejahtera Tanah Garapan RT. 013/017 No. 5, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Penyitaan berawal dari laporan warga yang resah akan peredaran miras oplosan di lingkungannya. Setelah itu kepolisian mulai melakukan penyelidikan dipimpin oleh AKP Alrasyidin Fajri pada tanggal 13 Desember.
Barang bukti yang disita oleh polisi antara lain 10.200 botol minuman yang terdiri dari 5500 botol merek brandy dan 4700 botol merek whisky siap jual. Selain itu polisi juga menyita 3 drum alkohol yang masing-masing berisi 200 liter dan peralatan membuat miras.
Diketahui omzet penjualan miras oplosan ini mencapai 30 juta per hari.
"Ukuran 1 botol, yaitu 600ml, dijual 300 ribu per botol. Bayangkan modalnya nggak sampe 20 ribu atau 30 ribu," terang Rikwanto.
Kepala BPOM Dewi Prawitasari menyatakan minuman keras oplosan tersebut berbahaya untuk dikonsumsi karena mengandung metanol dan etanol yang melebihi batas yang diperbolehkan. Normalnya, kadar metanol yang digunakan pada minuman beralkohol tidak boleh lebih dari 0.01%.
"Sangat berbeda dengan yang kita konsumsi. Dia lebih beracun. Jadi kan kalo ada alkohol yang untuk teknis dan untuk farmasi kemurniannya beda. Kita harus lihat dari hasil uji. Kalo dari label itu memang untuk kepentingan farmasi," terang Dewi.
Dewi melanjutkan, metanol yang melebihi batas maksimal dapat menyebabkan keracunan hingga kematian. "Dampak metanol, atau lebih dikenal sebagai spirtus, kalau dikonsumsi menimbulkan keracunan dalam 30 menit sampai 2 jam. Lalu bisa pingsan, koma, buta, dan akhirnya kematian," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 136 JO Pasal 75 ayat (1) tentang pangan dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) tentang perlindungan konsumen. Masing-masing pasal tersebut dapat mempidanakan tersangka penjara selama 5 tahun atau denda 10 milyar dan penjara selama 5 tahun atau denda 2 miliar.