Polisi: Jika ada intimidasi di Pilgub DKI, laporkan Bawaslu
Polisi: Jika ada intimidasi di Pilgub DKI, laporkan Bawaslu. Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi menuding ada intimidasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang membuat perolehan suara jagoannya kalah jauh dibanding Anies-Sandiaga.
Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi menuding ada intimidasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang membuat perolehan suara jagoannya kalah jauh dibanding Anies-Sandiaga.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, jika adanya intimidasi terkait dengan Pilkada bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Saya rasa kalau misalkan ada intimidasi, misalkan ada kecurangan dalam Pilkada bisa dilaporkan kepada Bawaslu, kecurangannya dimana, nah nanti Bawaslu yang akan melihat, menilai," kata Kombes Argo di ruang Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Jika memang terbukti adanya kecurangan, nantinya polisi akan membantu Bawaslu untuk menindak tegas.
"Jika memang itu ada pelanggaran dalam pilkada jika memang ada kecurangan bisa dilaporkan ke polisi dan diproses," ujarnya.
Selain itu, Argo menuturkan, selama pencoblosan berlangsung tidak adanya kecurangan dari setiap Tempat Pemilihan Suara (TPS).
"Kita belum mendapatkan laporan, dan pada intinya secara umum, situasi pencoblosan sampai sekarang kotak suara di PPK, situasi kondusif," pungkasnya.
Baca juga:
Soal DP rumah nol rupiah, Anies belum tahu masuk APBD atau Bank DKI
Titiek Soeharto: Masa gara-gara Pilkada DKI harus Munaslub
Anies menang, Istana sebut Jokowi bisa kerja dengan siapa saja
Menko Luhut berdoa gubernur DKI terpilih jadi gubernur buat semua
Ridwan Kamil soal rumah DP Rp 0: Cicilanya bisa besar
Menang di Pilgub DKI, saham Sandi dan Hary Tanoe naik
Ini PR untuk Anies-Sandi dari pengusaha Lippo Group
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Bagaimana cara PKB memutuskan apakah akan mendukung Anies di Pilgub Jakarta? Ya kita lihat nanti, pendaftaran tgl berapa ya? 27 agustus, kita lihat perkembangannya kayak apa," ujarnya.