Polisi Kantongi Motif Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan David
Dalam dokumentasi yang diabadikan oleh Mario berisikan mengenai kondisi David yang sudah babak belur pasca dianiaya. Adapun motif dari tersangka akan disampaikan dalam persidangan.
Polisi tengah selidiki perihal tersangka, Mario Dandy (20) yang menyebarkan video penganiayaan terhadap David (17) dan disebarkan ke tiga orang teman korban. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah mengantongi motif penyebaran video tersebut.
"Ada pada penyidik sudah masuk berkas perkara," katanya di Jakarta, Jumat (31/3).
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Di mana Danny Kosasih meninggal? Ia menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pada Kamis malam (5/9/2024) WIB.
-
Kapan Danny Pomanto akan mengumumkan calon pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud? "Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu. Sekalian saya mundur, tetap kita di situ tapi mencegah konflik," kata dia.
-
Di mana Mario Maurer dan Davika Hoorne dijemput oleh penggemar? Setibanya di bandara, Mario dan Mai sudah disambut oleh para penggemar.
Dalam dokumentasi yang diabadikan oleh Mario berisikan mengenai kondisi David yang sudah babak belur pasca dianiaya. Adapun motif dari tersangka akan disampaikan dalam persidangan.
"Untuk dalam proses criminal justicenya nanti di dalam pengadilan pidana nanti akan terbukti," jelasnya.
Trunoyudo menjelaskan, anak dari petinggi pajak tersebut tetap dikenakan pasal perencanaan hingga penganiayaan berat yakni pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap fakta tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ternyata sempat mengirimkan video dan foto penganiayaan David ke tiga orang temannya.
"Benar (video penganiayaan) dikirim ke 3 pihak, 2 sudah terkonfirmasi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Jumat (17/3).
Namun, Hengki enggan menyebutkan siapa pihak yang menerima video dan foto kiriman Mario Dandy. Isi dokumentasi itu turut merekam kondisi David yang telah luka-luka.
"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga di kirim di beberapa pihak," katanya.
Dari hasil rekonstruksi, Mario Dandy Satriyo memperagakan salah satu adegan penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata, Jakarta.
Dalam rekonstruksi tersebut Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas memperagakan ulang aksi brutalnya menganiaya David. Mario sempat menendang kepala David yang tengah dirundung olehnya.
Terlihat juga Shane yang merekam aksi keji Mario dan AG yang mendampingi mereka berdua ketika insiden penganiayaan. AG juga terlihat merekam video itu usai Shane memberikan ponselnya.
Hingga akhirnya aksi keji penganiayaan yang menimpa David, berhenti ketika saksi N orang tua teman David teriak. Karena melihat David yang telah tersungkur dengan adanya Mario, Dhane, dan AG di lokasi.
(mdk/fik)