Polisi Tangkap Pembunuh Pengemudi Ojek Online di Kemayoran, Ini Motifnya
Zulpan menerangkan, korban kemudian di larikan rumah sakit terdekat menggunakan bajaj. Namun, nyawanya tak tertolong.
Kasus pembunuhan pengemudi Irwan Abdullah (38) terungkap. Tubuh Irwan yang bekerja sebagai ojek online ditemukan dengan kondisi bersimbah darah di pinggir jalan, Letjen Suprapto, Kemayoran Jakarta Pusat pada 8 Desember 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku pembunuhan telah ditangkap. Tersangka adalah seorang pria berinisial FS (42).
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Bagaimana driver taksi online tersebut menunjukkan emosinya? Dia lantas meminta ke penumpang wanita yang telah turun dari kendaraan miliknya kala itu agar dapat bersikap sopan. "Yang sopan dong, ini mobil bukan mobil lu," ujarnya.
-
Siapa yang mengalami tindakan kasar dari driver taksi online? Sang driver enggan diberi masukan mengenai jalan yang bakal dilewati. Bahkan sang penumpang menuturkan, ada gestur hingga tindakan kasar dari sang driver saat mengemudi.
-
Di mana kejadian driver ojol mendapat orderan fiktif terjadi? Kisah tersebut belum lama ini dibagikan langsung pada akun Instagram @depok24jam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat sang ojol menerima orderan atas nama Santi dengan alamat Jalan Haji Icang Cimanggis RT 04 RW 01.
-
Kenapa driver ojol tersebut mengendarai motornya dengan pelan? Isi Pesan di Helm "Terima kasih sudah naik ojek bapak saya. Maaf kalau bapak bawanya pelan ya kak.. Karena bapak sudah tua. aku takut bapak kenapa-napa kak. Motor juga sudah rusak. Terimakasih kak.." isi pesan yang ditulis tangan itu.
-
Apa yang membuat driver taksi online tersebut emosi? "Kesal saat pintu mobil ditutup keras sama customer, driver ojol ini emosi," demikian dikutip dari keterangan unggahan akun Instagram @kabarnegri.
Peristiwa ini terjadi saat tersangka dan dua rekannya sedang dalam mabuk karena pengaruh minuman keras. Sementara itu, korban tengah mengendarai motor tak bisa melintas lantaran terhalang oleh motor tersangka.
Di sinilah awal mula perselisihan itu terjadi. Kala korban dan tersangka saling tatap-menatap hingga berujung pada penikaman.
"Driver ojol berhenti di dekat tersangka yang sedang mabuk kemudian, karena pengaruh minuman dan emosi karena saling tatap, tersangka langsung menusukkan pisau ke dada korban, sehingga korban terjatuh," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (20/12).
Dia menerangkan, korban kemudian di larikan rumah sakit terdekat menggunakan bajaj. Namun, nyawanya tak tertolong.
"Korban meninggal dunia di rumah sakit," terang dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/fik)