PPKM Level 4 Diperpanjang, Petugas Sosialisasi Prokes di Pos Penyekatan Pasar Jumat
Petugas gabungan melakukan penyekatan sekaligus mensosialisasikan protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pemerintah Pusat memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Aturan ini mulai berlaku sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Pembatasan mobilitas masyarakat tetap berlaku di DKI Jakarta selama perpanjangan PPKM level 4 tersebut. Anggota Polri, TNI serta Satpol PP menyeleksi kendaraan yang akan melintas di area penyekatan.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
Salah satu pos penyekatan PPKM level 4 berada di kawasan Pasar Jumat, Jakarta Selatan. Petugas gabungan melakukan penyekatan sekaligus mensosialisasikan protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Polri Dit Lantas Polda Metro Jaya melaksanakan Kegiatan PPKM Level 4 dengan melakukan penyekatan dan imbauan sosialisasi Prokes 5M kepada pengendara di Pos PPKM Traffic Light Fatmawati, Jakarta Selatan," tulis akun Instagram milik @tmcpoldametro, Selasa (3/8).
"Polri Sat Lantas Jaksel melaksanakan Kegiatan PPKM Level 4 dengan melakukan penyekatan dan imbauan sosialisasi Prokes 5M kepada pengendara di Pos PPKM Tapal Kuda Lenteng Agung, Jakarta Selatan," tulis kembali.
Penyekatan atau pembatasan mobilitas juga masih dilakukan oleh Satuan Lantas Jakarta Barat bersama TNI, Dishub dan Satpol PP di Pos PPKM Kalideres, Jakarta Barat.
"Polri Dit Lantas PMJ melaksanakan Kegiatan PPKM Level 4 dengan melakukan penyekatan dan imbauan sosialisasi Prokes 5M kepada pengendara di Pos PPKM Alfa Indah Jl. Joglo Baru, Jakarta Barat," ujarnya.
"Polri Dit Lantas PMJ melaksanakan Kegiatan PPKM Level 4 dengan melakukan penyekatan dan imbauan sosialisasi Prokes 5M kepada pengendara di Pos PPKM ABC Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat," tambahnya.
Selain itu, penyekatan juga dilakukan oleh petugas gabungan yang berada di kawasan Jakarta Timur.
"Polri Dit Lantas PMJ melaksanakan Kegiatan PPKM Level 4 dengan melakukan penyekatan dan imbauan sosialisasi Prokes 5M kepada pengendara di Pos PPKM Lampiri, Jakarta Timur," jelasnya.
"Polri Sat Lantas Jaktim bersama TNI, Dishub dan Pol-PP melaksanakan Pembatasan Mobilitas & Penyekatan guna pencegahan penyebaran Virus Covid 19 di Pos PPKM Panasonic, Jakarta Timur," imbuhnya.
Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pembatasan mobilitas masyarakat tetap berlaku di DKI Jakarta. Pihaknya bersama dengan TNI serta Satpol PP menyeleksi kendaraan yang akan melintas di area penyekatan.
Karyawan yang bekerja pada perusahaan pada sektor non esensial dan non kritikal dilarang untuk melintas.
"Sementara ini masih sama," kata Sambodo menjawab aturan penyekatan di DKI Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Sambodo menerangkan, penyekatan tetap berpedoman pada aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Sebanyak 100 titik ruas jalan di DKI Jakarta dan daerah yang bersinggungan dengan Ibu Kota dijaga oleh petugas.
"Kita masih mangacu STRP dan sektor esensial dan kritikal serta layanan darurat, orang sakit dan sebagainya," ujar dia.
Baca juga:
Ketua DPR: Jangan Lengah Lihat Angka-angka Kasus Covid-19 yang Mulai Landai
PPKM Diperpanjang, DPR Nilai Keputusan Terbaik tapi Tak Menyenangkan Banyak Pihak
PPKM Level 4 di DKI Jakarta Kembali Diperpanjang
Optimalisasi Posko PPKM di Jabar, BNPB Distribusikan 134.000 Masker
PPKM Level 1 dan 2, Rumah Ibadah Belum Boleh Dibuka Jika Wilayah Masuk Zona Merah