PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
Dua warga Aceh Timur ditangkap polisi karena terlibat tindak pidana penjualan kulit harimau Sumatera. Aksi ini pertama kali dilakoni pelaku.
Adalah KDI yang sehari-hari berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kantor kecamatan dibantu komplotannya, MHB seorang petani.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, mengatakan kedua tersangka ditangkap di Kecamatan Peureulak, pada Jumat (19/1) lalu.
"Satu lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya kita amankan," kata Kombes Winardy, Senin (22/1).
Winardy menuturkan, berdasarkan keterangan awal pelaku, aksi ini baru mereka lakukan sekali. Keduanya berperan sebagai perantara untuk menjual kulit dan tulang harimau tersebut.
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih menunggu dan mencari pembeli dengan harga tertinggi.
Berdasarkan keterangan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, tutur Winardy, Harimau Sumatera itu berjenis kelamin jantan.
Usianya diperkirakan 12 tahun. Satwa dilindungi ini diperkirakan baru mati karena diburu sekitar dua pekan lalu.
"Harimaunya dijerat. Lalu disuntik hidup-hidup baru kemudian dikuliti. Ada bekas jerat di kaki kanan depan, dan kaki belakang kanan terdapat bekas suntikan,"
ungkap Winardy.
merdeka.com
Kombes Winardy memastikan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik kulit harimau itu dan jaringannya. "Dari mulai hulu hingga ke hilir, kasus ini akan kita ungkap," tegasnya.