Petani Asal Banyuwangi Bisnis Senjata Api Ilegal, Terancam Penjara Seumur Hidup
Dua petani asal Banyuwangi berbisnis senjata api ilegal. Begini nasibnya sekarang.
Kasus ini jadi pengingat agar tak sembarangan berbisnis.
Petani Asal Banyuwangi Tertangkap Bisnis Senjata Api Ilegal, Terancam Penjara Seumur Hidup
Dua petani di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berbisnis senjata api rakitan ilegal. Petani berinisial SN (66) berlaku sebagai penjual, sementara petani berinisial PW (43) berlaku sebagai pembeli senjata api rakitan ilegal.
Kronologi Kejadian
PW bersama temannya SH yang kini masih buron membeli senjata api ilegal melalui perantara SN seharga Rp5,2 juta. Senjata tersebut didapat dari GH yang juga masih dalam daftar pencarian orang (DPO). "Pembeli PW dan SH baru membayar Rp3,9 juta kepada SN. Dari hasil penjualan itu, SN dapat komisi Rp300 ribu. Kami menangkap SN di Banyuwangi setelah mengembangkan keterangan dari PW," ujar Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto, Kamis (20/7/2023).
Berdasarkan keterangan tersangka, senjata api rakitan itu belum digunakan sama sekali. Tersangka PW berencana menjual kembali senjata api rakitan yang ia beli tanpa dilengkapi dokumen resmi itu. (Foto: Freepik rawpixel.com)
Barang Bukti
Selain menangkap tersangka, aparat Polres Jember menyita senjata api pistol jenis revolver rakitan kaliber 22 dan 12 butir amunisi.
Akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan, kedua petani berbisnis senjata api rakitan ilegal itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
(Foto: Freepik rawpixel.com)
Peraturan tentang Kepemilikan Senjata Api
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 berbunyi: “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Dari ketentuan pasal di atas, terdapat cakupan yang luas mengenai kepemilikan senjata api yang diancam pidana dari membuat hingga mengeluarkani. Apabila kepemilikan senjata api dilakukan tanpa hak maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. Dikutip dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang dimaksud tanpa hak sebagai kualifikasi pasal ancaman pidana di atas, dapat diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam pidana. Tanpa hak berarti pemilik senjata api itu tidak mempunyai kewenangan untuk memilikinya, atau tidak memiliki izin kepemilikan.