Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara
Salah satu pelaku nekat melakukan praktek aborsi ilegal padahal tidak memiliki kapasitas medis.
Salah satu pelaku nekat melakukan praktek aborsi ilegal padahal tidak memiliki kapasitas medis.
- Pasangan Muda di Batu Ketahuan Aborsi, Buang Janin Dalam Kamar Mandi Hotel
- Kemenkes Buka Peluang Rumah Sakit Swasta Layani Aborsi, Begini Syaratnya
- Sejoli Asal Makassar Nekat Aborsi di Indekos, Ketahuan Usai Minta Surat Pengantar Pemakaman
- Tiga Janin Bayi Dtemukan Saat Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Ada yang Disimpan dalam Lemari
Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang dijalankan lima orang tersangka di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/12) lalu.
"Terungkap berkat informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, dalam keteranganya, Rabu (20/12).
Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan, Gidion menyebut kelima tersangka yakni perempuan inisial D (49), perempuan inisial OIS (42), perempuan inisial AF (43), perempuan inisial AAF (18), dan perempuan inisial S (33).
"Ada lima orang yang diamankan. Tersangka ini perannya ada yang mengaku sebagai dokter, asisten, kemudian orang tua dan pasien," ujarnya.
Lalu, D (49) nekat melakukan praktik aborsi ilegal padahal tidak memiliki kapasitas medis sedang OIS (42) asisten yang mempromosikan dan memasarkan praktik tersebut.
“D (49) ini tidak mempunyai kapasitas medis untuk melakukan aborsi, dibantu OIS (42) sebagai marketing. Melakukan praktik secara mobile, kebetulan saat diamankan tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” bebernya.
Menurut pengakuan D (49), ada sekitar 20 janin yang diaborsi menggunakan jasanya. Dengan mematok tarif mencapai Rp10 juta hingga Rp12 juta untuk satu pasien.
“Ada 20 janin selama dua bulan ini. Tarifnya sekitar Rp10 juta hingga Rp12 juta,” ucap Gidion.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) Jo. Pasal 428 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023. Pasal 45A UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” pungkas Gidion.