Prasetio Tak Yakin Wacana Tenaga Ahli di DPRD DKI Disetujui
Selama ini, mantan Ketua DPRD DKI Jakarta itu mengaku, tenaga ahli disiapkan sendiri olehnya dan dibayar sendiri.
DPRD DKI Jakarta mengusulkan satu anggota dewan disiapkan satu tenaga ahli yang akan membantu mereka mengkaji berbagai persoalan di ibu kota. PDIP pun menyatakan sepakat dengan usulan tersebut.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan, harus ada aturan yang memayungi pengadaan tenaga ahli itu.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Siapa yang memimpin PDRI? Syafruddin Prawiranegara tercatat menjadi Ketua PDRI dalam waktu yang singkat, yaitu dari 22 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949, namun hal ini sangat menentukan eksistensi Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
"Kita butuh (staf ahli) tapi butuh juga ada aturannya," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/9).
Saat pembahasan ini, Prasetyo mengatakan dirinya tak masuk dalam tim yang membahas ini sehingga belum tahu detail usulan tersebut. Namun menurutnya hal tersebut memungkinkan.
Selama ini, mantan Ketua DPRD DKI Jakarta itu mengaku, tenaga ahli disiapkan sendiri olehnya dan dibayar sendiri.
"Ada saya bayar sendiri, ada saya dikasih dua sebagai ketua. Tapi kan itu perlu. Ada mengerti masalah ekonomi, hukum. Kalau di teman fraksi kan kita juga dikasih, tapi kan dibagi-bagi," jelasnya.
Prasetio mengatakan, pengadaan tim ahli ini juga pernah diusulkan tahun 2017 namun ditolak. Menurutnya, tak masalah jika nantinya usulan tersebut kembali ditolak.
"Mungkin ditolak lagi," ujarnya.
Walaupun begitu, dia menjelaskan, staf ahli untuk fraksi memang dianggarkan dalam APBD. Prasetio mengungkapkan, masukan dari tenaga ahli sangat dibutuhkan mengingat banyak persoalan di ibu kota.
"Tim ahli kan dari fraksi kita dapat jatah, setiap fraksi dapat jatah dari APBD. Nanti bagaimana perkembangan kota banyak masalah juga. Jakarta ke depan mau gimana kan ada masukan juga," pungkasnya.
Untuk diketahui, anggota fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Suhaimi mengungkapkan, tenaga ahli akan membantu anggota DPRD DKI baru.
"Saya setuju. Karena kami membahas APBD senilai Rp90 triliun, dan itu membutuhkan tenaga ahli yang menyuport kami untuk membahas lebih detil. Kan latar belakang anggota dewan beda-beda," ujarnya.
Pasalnya, kata dia, tidak semua anggota dewan yang baru terpilih menguasai latar belakang pembahasan APBD dan politik dalam waktu satu tahun. Karenanya, Suhaimi menambahkan, mereka perlu pembekalan dan staf ahli yang mendampingi mereka.
"Seperti DPR pusat itu kan banyak (staf ahlinya) kami berharap juga di DPRD, supaya kami bisa membahas, mengemban tugas kami agar lebih kuat. Itu perlu support dan perlu memang dibantu oleh APBD," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Selama ini, dia mengungkapkan, tenaga ahli dibiayai sendiri oleh masing-masing anggota dewan maupun fraksi. Di fraksinya, ada empat staf ahli yang bertugas sebagai pengelola media atau humas, pendamping pembuatan pandangan umum fraksi, tim advokasi kesehatan dan hukum.
Jika nanti dibiayai dari APBD, maka staf ahli yang direkrut tetap harus memenuhi kriteria, jangan sampai dipilih karena kedekatan hubungan. Dan juga sesuai dengan komisi tempat anggota DPRD tersebut bekerja.
"Harus ada kriteria yang bisa dipertanggungjawabkan. Misanya S1 sehingga bisa support. Lalu disesuaikan dengan komisinya, misal anggota komisi A harus mendapatkan staf ahli yang menguasai pemerintahan, komisi B ekonomi hingga komisi E yang membidangi kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan rakyat," tutupnya.
Baca juga:
NasDem Setujui Wacana Tenaga Ahli di DPRD DKI Jika Tak Bebani APBD
Tak Ingin Kasus UPS Terulang, PDIP Dukung Usulan Ada Tenaga Ahli di DPRD DKI
DPRD DKI Minta Setiap Anggota Miliki Tenaga Ahli
PKS Desak DPRD DKI Segera Bentuk Pansus Wagub
DPRD DKI Targetkan Tatib Rampung Pekan Ini
Fraksi PKS Minta Anies Cermati Dampak Kenaikan Iuran BPJS
Gerindra Juga Ingin Usulkan Kader Jadi Cawagub DKI