PT Agung Podomoro bantah aset Sanusi hasil gratifikasi Raperda
Miarni mengaku dimintai data-data soal kepemilikan aset properti Mohamad Sanusi (MSN) oleh KPK.
Direktur Legal PT Agung Podomoro Land (APL), Miarni Ang penuhi pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada awak media Miarni mengatakan dimintai data-data soal kepemilikan aset properti Mohamad Sanusi (MSN).
"Penyidik KPK telah meminta kepada kami data-data atau dokumen kepemilikan terkait perolehan aset properti atas nama MSN (Mohamad Sanusi) baik atas nama yang bersangkutan atau pihak yang lain," kata Miarni setelah keluar dari Gedung KPK, Kamis (12/5).
Terkait data perolehan aset properti milik Sanusi, Miarni menampik jika perolehan aset tersebut sebagai bentuk gratifikasi dari PT Agung Podomoro Land agar kewajiban kontribusi pengembang bisa berkurang. Apalagi, lanjutnya, pembelian aset tersebut dilakukan sejak empat tahun lalu sebelum pembahasan raperda.
"Pemesanan dan atau perolehan aset properti tersebut tidak ada kaitan atau indikasi terkait dengan reklamasi raperda maupun proses pembahasannya juga tidak ada kaitan pemenuhan kewajiban kewajiban reklamasi pulau G oleh PT MWS apalagi oleh PT APL," imbuhnya.
Namun dia tidak menyebut aset properti Sanusi yang dimaksud dalam bentuk rumah atau apartemen.
Ketika ditanya kebenaran adanya dana PT Agung Podomoro Land untuk penertiban Kalijodo pun dia mengaku tidak mengetahui. Dia justru mengatakan kabar tersebut tidaklah benar.
"Bukannya Pak Ahok sendiri mengatakan bukan. Ya memang bukan," tandasnya sambil meninggalkan kerumunan awak media.
Sikap berbeda ditunjukan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo meski dia tidak membantah ataupun membenarkan adanya kabar barter tersebut. Dia mengatakan KPK masih terus mendalami lebih lanjut lagi hal tersebut.
"Itu sedang kita selidiki juga. Kita sedang selidiki dasar hukumnya barter itu apa. Ada enggak dasar hukumnya," kata Agus di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (12/5).