Restoran Melayani Pembeli Makan di Tempat Selama PSBB Jakarta Didenda Rp10 Juta
Makanan yang dibeli hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang. Aturan tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB Selama Pandemi Virus Corona.
Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi terhadap rumah makan atau restoran yang melanggar aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Aturannya yakni pembeli dilarang makan di restoran atau rumah makan tersebut. Makanan yang dibeli hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.
Aturan tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB Selama Pandemi Virus Corona. Apabila melanggar rumah makan itu akan dikenakan sanksi dari penutupan sementara sampai adanya denda administratif kepada pemilik.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
"Denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta," bunyi pasal 7 dalam Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 30 April tersebut.
Untuk pemberian sanksi tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi pihak Kepolisian. Dalam Pergub tersebut disebutkan sanksi berlaku sejak 1 Mei 2020, sebab sudah diterbitkan pada 30 April 2020.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan pihaknya telah menegur pengelola restoran siap saji MacDonald Sarinah yang telah mengadakan acara penutupan beroperasi.
Dia menyebut kegiatan tersebut mengundang keramaian saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kami menegur keras dalam artian kami menegur pihak penyelenggara kegiatan itu karena seharusnya enggak perlu ada kegiatan yang sifatnya seremonial,” kata Arifin saat dihubungi, Senin (11/5).
Arifin menyayangkan adanya kegiatan seremonial tersebut. Kendati begitu dia mengatakan tidak semua masyarakat yang data ke lokasi termasuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). Karena hal itu, dia meminta kepada masyarakat untuk terus mematuhi peraturan pelaksanaan PSBB.
Reporter: Ika Defianti
Baca juga:
1.066 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 184 Ditutup Sementara
Warga Bakal Disanksi Jika Nekat Ibadah di Luar Rumah Saat PSBB Jakarta
Ini Daftar Pelanggaran dan Sanksi dalam Pergub PSBB Jakarta
KAI Operasikan Kereta Api Jarak Jauh Mulai Besok, Ini Detail Rute dan Tarifnya
Tak Pakai Masker Saat PSBB, Warga Jakarta Terancam Denda Rp250 ribu