Saling Ejek di Medsos, 2 Kelompok Pemuda di Mampang Prapatan Bentrok, 1 Orang Tewas
Kelompok Bangka XI menggunakan IG Warkir2019 dan kelompok Bangka IX menggunakan IG Warmad. Kedua kelompok sering saling ejek dan saling menantang berkelahi hingga terjadi pertikaian tersebut
13 Orang ditangkap setelah diduga terlibat tawuran di Jalan Bangka 11, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (19/8) pukul 05.00 WIB. Tawuran itu mengakibatkan seorang warga bernama Hendra Baran Kumara BPK meninggal dunia.
"Para remaja yang terlibat tawuran adalah 2 kelompok warga yaitu remaja Jalan Bangka XI dan remaja Jalan Bangka IX dibantu oleh remaja dari Kelurahan Pasar Manggis. Kedua kelompok berkomunikasi melalui medsos Instagram," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto dalam konpers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (20/8).
-
Kapan Luweng Wareng terbentuk? Gua ini terbentuk ribuan tahun lalu akibat proses geologi amblasnya tanah dan vegetasi yang ada di atasnya ke dasar bumi.
-
Siapa saja yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Dimana biasanya tawuran pelajar terjadi di Jakarta? Biasanya tawuran antar pelajar terjadi di rute berangkat dan pulang sekolah. Mereka hapal betul angkutan umum apa saja yang digunakan dan menjadi target sasaran.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang diraih Wali Kota Tarakan? Wali Kota Tarakan Raih Penghargaan Tokoh Indonesia Pengembang Digitalisasi Upaya digitalisasi dan elektronifikasi di bidang layanan publik Kota Tarakan meraih apresiasi.
-
Kapan tawuran pelajar pertama di Jakarta terjadi? Tercatat tawuran itu terjadi pada 29 Juni 1968, di mana dalam catatan tersebut tawuran terjadi antara siswa SMA (Sekolah Menengah Atas) dengan siswa dari STN (Sekolah Tehnik Negeri) dan menimbulkan sebanyak 8 orang korban.
Kelompok Bangka XI menggunakan IG Warkir2019 dan kelompok Bangka IX menggunakan IG Warmad. Kedua kelompok sering saling ejek dan saling menantang berkelahi hingga terjadi pertikaian tersebut. Akun IG Warmad berganti menjadi angin_berkalu11 setelah tawuran berujung seorang warga meninggal dunia.
Antonius menjelaskan, korban meninggal saat dalam perjalanan menuju ke rumah sakit setelah terkena pukulan dan sabetan celurit.
"Ini korban salah satu pengikut kelompok Bangka 9 dengan Instagram akun Warmart, jadi ada 2 Instagram yang saling berseteru beberapa hari sebelum kejadian yaitu antara Instagram Warmat dengan Warkir 2019. Bentuknya saling ejek dan saling tantang yang berbuntut pada beberapa hari kemudian yaitu pada tanggal 19," ujar dia.
Hasil penyelidikan polisi terungkap bahwa sebelum tawuran pecah pada subuh hari admin akun IG Warmat pada pagi harinya mengejek lawannya.
"Pagi hari itu admin dari warmat itu mulai dini hari jam 4 pagi semacam ejekan bahwa lawannya ini enggak berani lagi istilahnya sudah pernah dikirim ada istilah-istilah yang selace UD ataupun ada yang 5," tambahnya.
Akhirnya, pada tanggal kejadian tersebut kedua kelompok pun bertemu di sebuah lapangan dengan masing-masing kelompok membawa senjata tajam seperti celurit serta ada juga stick golf yang sudah disita.
"Kemudian setelah kejadian, mereka tentunya melarikan diri dan dari tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Mampang Prapatan berhasil mengamankan 13 orang, 11 tersangka dan 2 saksi yang sudah kita amankan," ungkapnya.
Dari 11 orang yang telah diamankan oleh pihaknya itu berasal dari masing-masing kelompok yang terlibat dalam aksi tawuran. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka itu juga mempunyai peran-peran masing-masing.
"Ada 7 tersangka di mana perannya sudah tergambar masing-masing, ada yang memang mau bacok leher, ada yang hanya melempar korban setelah tertelungkup dan seterusnya terhadap kelompok yang pertama ini kelompok Instagram Walker 2019," ucapnya.
Untuk mereka yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka itu yakni MF (17) berperan membacok leher, punggung dan kedua tangan korban pakai celurit. SR (19) memukul kepala dan punggung korban menggunakan stick golf, MR (20) melempar batu, memukul dan menusuk punggung korban dengan stick golf yang sudah patah.
"MK (20) kejar korban dengan membawa cerulit, dan memberikan cerulit kepada
tersangka M.Fadli untuk membacok korban. GDL (19) lempar korban dengan menggunakan pecahan asbes. EL (21) kejar korban sambil berteriak 'Hayo lu.. Hayo lu' dan mengajak para tersangka untuk melayani ajakan perkelahian dari Warmad," paparnya.
"ZF (18) siram korban dengan air Aqua, dan melempar Korban dengan botol aqua 1,5 Liter. Untuk kasus senjata tajam, MRF (17) bawa cerulit, MR (15) admin IG provokasi dan bawa cerulit, MAR (17) bawa cerulit dan DY (15) bawa cerulit," imbuhnya.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti empat bilah cerulit, dua stik golf dan tujuh unit handphone.
"Kita terapkan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 2014 tentang perubahan dan seterusnya dan Pasal 55 Pasal 170 tadi ini pasal perlindungan anak Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 kali ancamannya adalah paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar ini ada 7 orang tersangka," sebutnya.
"Kemudian kelompok kedua kelompok Bangka 9 yaitu kelompok dengan menggunakan Instagram Warmat ini kita kenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 ancaman hukuman paling lama 10 tahun ini ada empat tersangka. Seluruhnya masih dibawah umur, sementara dua lagi orang masih kita kenakan ataupun kita nyatakan sebagai saksi saat ini karena keterlibatannya masih minim," tutupnya.
(mdk/gil)