Satpol PP Siapkan Denda Administrasi kepada Penyelenggara Konser Musik di Cibis Park
Pihaknya juga akan mendalami keterlibatan pengelola yang kini juga sedang didalami Kepolisian. Meski ia tidak menyebut besaran denda administratif yang bakal diberikan, namun Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki aturan terkait denda pelanggaran protokol kesehatan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyiapkan denda administratif kepada penyelenggara kegiatan bazar UMKM yang ada konser musik tanpa izin dan menimbulkan kerumunan serta abai protokol kesehatan di Cibis Park, Pasar Minggu. Video konser musik itu tersebar luas di media sosial.
"Tetap denda administrasi ada," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan di Jakarta, dilansir Antara, Senin (3/5).
-
Apa saja bahaya suara keras di konser musik? Berikut beberapa bahaya suara keras musik konser untuk pendengaran: • Rusaknya gendang telinga. Konser musik yang keras bisa merusak gendang telinga karena tekanan suara yang berlebihan.
-
Apa tujuan utama dari konser musik? Konser musik menjadi salah satu medium untuk membuktikan kehebatan karya dari para musisi kepada para penggemarnya. Tak hanya itu, konser musik juga dapat menjadi bukti sahih dari perkembangan sosio-kultur masyarakat.
-
Dimana konser PREP di Jakarta diselenggarakan? Band Indie asal London menggelar konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu (15/5/2024).
-
Kapan Adiba Khanza menonton konser ENHYPEN di Jakarta? Pada tanggal 17 dan 18 Agustus, ENHYPEN mengadakan konser di Jakarta.
-
Kapan konser PREP di Jakarta berlangsung? Band Indie asal London menggelar konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu (15/5/2024).
-
Kapan konser One Ok Rock di Jakarta diadakan? Konser di Indonesia digelar selama dua hari, 29 dan 30 September 2023 di Beach City International Stadium, Wisata Ancol, Jakarta Utara.
Pihaknya juga akan mendalami keterlibatan pengelola yang kini juga sedang didalami Kepolisian. Meski ia tidak menyebut besaran denda administratif yang bakal diberikan, namun Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki aturan terkait denda pelanggaran protokol kesehatan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Gahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Pasal 8 ayat 6 peraturan itu ditujukan kepada setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran dan tempat kerja.
Kemudian, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain sejenis atau tempat wisata yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan denda administratif.
Untuk pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta, berulang dua kali Rp100 juta dan berulang tiga kali dan berikutnya denda Rp150 juta.
Selain denda administratif, pihaknya bersama Polres Jakarta Selatan juga sudah menutup kegiatan bazar UMKM yang sudah diadakan sejak 13 April hingga 9 Mei 2021. Polres Jaksel sudah memasang garis polisi di sejumlah tenda bazar dan melakukan olah di tempat kejadian perkara (TKP) dari konser musik yang diadakan pada Sabtu (1/5).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan pihaknya tidak main-main dalam menindak kasus tersebut jika menemukan pelanggaran pidana. "Kami tidak main-main terhadap pelanggaran yang demikian sehingga jika memang ada pidananya, akan kami sidik pidananya," katanya.
Sebelumnya, beredar rekaman video konser musik tanpa menerapkan protokol kesehatan yang viral di media sosial. Para pemain musik di konser itu juga tidak mengenakan masker dengan sejumlah penonton memadati lokasi. Para penonton juga terlihat tidak menjaga jarak dan tidak mengenakan masker.
(mdk/eko)