Sebar video protes pembeli ke pengembang reklamasi, pengunggah ditahan
"Ada yang rekam sudah ada namanya sudah kita ketahui. W namanya sudah ditahan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).
Lewat kuasa hukumnya, PT Kapuk Naga Indah (KNI) sebagai pengembang Pulau D melaporkan sejumlah orang terkait sebuah video yang terekam pada 9 Desember 2017. Pada video yang beredar, sejumlah orang diduga pembeli protes pada manajemen KNI karena meminta kejelasan kavling yang sudah mereka beli.
Hari ini, dua orang pembeli dipanggil terkait laporan pengembang tersebut. Tak hanya itu, kabarnya terkait laporan itu sudah ada yang ditetapkan tersangka.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Siapa yang terlibat dalam mempromosikan Sail Teluk Cenderawasih di Jakarta? Warga suku Papua sedang melakukan aksi menabuh gendang saat mengkampanyekan Sail Teluk Cenderawasih di Kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (8/10/2023).
-
Siapa yang memulai usaha peternakan di Jakarta Selatan? Hidup di perkotaan padat seperti Jakarta, hampir mustahil rasanya merintis usaha peternakan. Namun, hal yang tidak mungkin itu justru bisa dimentahkan oleh Abdul Latif.Dilansir dari akun youtube Naik Kelas, pria Betawi ini memilih usaha penggemukan atau peternakan sapi di Jalan Palem 2, Petukangan Utara, Jakarta Selatan.
-
Kapan kata-kata promosi jualan paling efektif? "Perut keroncongan di tanggal tua? Segera datang ke outlet kami!"
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
Informasi yang diperoleh dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, tersangka berinisial W yang diduga sebagai perekam video dan mengunggah ke Youtube sudah ditahan.
"Ada yang rekam sudah ada namanya sudah kita ketahui. W namanya sudah ditahan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).
Mantan Kabid Humas Jatim ini menuturkan, laporan ini dilayangkan karena seorang pegawai yang jadi lawan bicara dalam video tidak terima karena merasa diancam. Leny, selaku pengacara korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik yang berakibat merugikan pihak pengembang.
"Itu ada di YouTube berisi ancaman terhadap pegawai di salah satu PT di Jakarta Utara. Akhirnya yang bersangkutan merasa diancam, dia melaporkan ke Polda Metro," jelas Argo.
"Ancaman nanti saya masukan ke medsos gitu," imbuhnya.
Argo tidak menerangkan kapan laporan naik ke tingkat penyidikan dan kapan dilakukan penahanan. Menurutnya, penyidik mengantongi minimal dua alat bukti dan telah dikuatkan dengan saksi ahli. Argo mengindikasikan akan ada tersangka lainnya.
"Ada pasti yang lain," ucapnya.
Sebelumnya, anak perusahaan Agung Sedayu, PT Kapuk Naga Indah melakukan pertemuan dengan pembeli pada 9 Desember 2017, terkait kejelasan nasib kavling di Pulau C dan D yang kadung dibayar. Pertemuan itu direkam dan diupload sebagai video berdurasi dua menit. Dalam terekam pembeli protes terhadap pengembang terkait pembelian kavling.
Baca juga:
Tanya reklamasi ke pengembang karena sudah lunas, pembeli malah dipolisikan
Bersurat ke Sofyan Djalil soal HGB, Anies enggan bocorkan poin pembahasan
Anies soal reklamasi: Setahu saya dalam tempo sesingkat-singkatnya cuma proklamasi
Proyek reklamasi Jakarta dinilai lebih banyak beri manfaat
Permintaan Anies cabut HGB proyek reklamasi ancam porak-porandakan iklim investasi
Akan buktikan HGB reklamasi cacat administrasi, Anies siap gugat ke PTUN
Menanti nasib proyek reklamasi Jakarta