Sepekan PSBB, Sejumlah Pekerjaan Rumah Intai Jakarta
Sekarang per 19 April 2020, masih ditemukan beberapa PR yang harus diselesaikan oleh Pemprov DKI, berikut tugas yang harus diselesaikan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sudah diterapkan lebih dari sepekan. Namun sejumlah pekerjaan rumah (PR) masih mengintai Pemprov Jakarta untuk penerapan PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya resmi menerbitkan Pergub PSBB pada pekan lalu. Prinsip dari Pergub ini adalah meminta warga Ibu Kota tetap diam di rumah.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
"Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4).
Sekarang per 19 April 2020, masih ditemukan beberapa PR yang harus diselesaikan oleh Pemprov DKI, berikut tugas yang harus diselesaikan.
Udara Jakarta Kembali Buruk
Sebelum penerapan PSBB di Jakarta, masyarakat sempat mendapatkan kabar baik di tengah pandemi corona. Tepatnya pada Rabu (8/4) sebelum PSBB kualitas udara di Ibu Kota sempat membaik.
Berdasarkan US Air Quality Index (AQI), kualitas udara Jakarta tercatat di angka 35 serta polutan parameter PM2,5 menempatkan Jakarta diperingkat 78 dengan kualitas udara sedang. Artinya, udara baik atau tidak ada risiko kesehatan,
Namun, peringkat kualitas udara kian memburuk menyusul lebih dari sepekan pemberlakuan PSBB di Jakarta. US AQI mencatat pada pukul 11,00 WIB, kualitas udara Jakarta di angka 152 AQI US serta polutan parameter PM2,5 menempatkan, Jakarta di rangking lima kota di dunia dengan kualitas udara terburuk.
Artinya, kategori udara tidak sehat, AQI melihat jangka panjang atas kondisi ini dapat memberikan dampak buruk dan gangguan ke jantung serta paru-paru bagi masyarakat umum.
Volume Kendaraan Masih Ramai
Sudah lebih dari sepakan PSBB diberlakukan, volume kendaraan yang masuk ke DKI Jakarta selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat pandemi Corona, masih tinggi. hal itu tidak ditampik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, untuk menekan volume kendaraan tersebut tidak bisa instan.
"Tentu bergeraknya bertahap karena ini memang bukan sesuatu yang akan selesai dalam waktu 2 atau 3 hari," kata Anies Baswedan, Jakarta, Rabu (15/4)
Meski begitu, dia optimistis tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak bepergian ke Jakarta selama PSBB terkait wabah Corona akan meningkat. Ini seiring dengan penertiban yang dilakukan polisi, TNI di 33 titik pemeriksaan di Jakarta.
Terlebih lagi, imbuh Anies, kota-kota penyangga Jakarta mulai menerapkan PSBB. Menurut dia, edukasi soal pentingnya PSBB selama pandemi Corona telah menjangkau hampir seluruh masyarakat.
"Banyak dari kompenen masyarakat yang belum menyadari bahwa kita sudah memberlakukan PSBB, lalu masih belum tahu persis apa yang dikerjakan. Jadi, fase edukasi kita lakukan sambil kita melakukan penertiban khususnya pada pelanggar berulang," kata Anies.
Sulit Jaga Jarak Aman di Transportasi Umum
Aturan jaga jarak aman sekira dua meter untuk menunjang aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, tampak belum dapat 100 persen diterapkan. Salah satunya, dengan adanya kepadatan antrean beberapa stasiun commuter line, di wilayah penyangga Jakarta, seperti Stasiun Depok dan Bogor.
Lewat unggahan foto sejumlah warga net kepada twitter resmi @CommuterLine, merek mengeluhkan bagaimana fenomena kerumunan terjadi saat PSBB sudah resmi diterapkan.
"Situasi di Stasiun Bogor & ini antrean untuk masuk karena pembatasan jumlah penumpang. Bukannya kalo kaya gini malah jadi berkerumun ya min? Semoga bisa ada evaluasi agar bisa lebih aman," tulis akun @Shenyulala pukul 04.52 WIB, Senin (13/4)
Penumpukan penumpang masih terlihat di sejumlah halte Transjakarta di hari ke enam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Salah satu penumpukan penumpang itu terlihat di Halte Transjakarta Harmoni Central, Jakarta Pusat arah Kalideres dan Lebak Bulus.
Penumpukan penumpang itu terjadi pada jam pulang kerja sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (16/4). Dikutip dari akun sosial media @JKTinfo terpantau penumpukan penumpang hingga empat baris.
Selain itu, melalui akun @PT_Transjakarta pada pukul 16.15 WIB situasi di Halte Cawang UKI terlihat terdapat ada antrean penumpang. Sama halnya penumpukan penumpang juga masih terjadi di stasiun penyangga wilayah Ibu Kota. Salah satunya
12.606 Pengendara Kena Tegur
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 12.606 kasus pelanggaran itu terangkum sejak Senin, 13 April, hingga Jumat, 17 April. Para pelanggar tersebut diberi surat teguran oleh pihak kepolisian.
"Total selama lima hari ada 12.606 pelanggaran teguran. Untuk hari Jumat, 17 April, jumlah pelanggaran teguran 3.990," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Sabtu (18/4)
Dalam masa PSBB ini, polisi mengkategorikan pelanggaran menjadi 8 jenis, yakni ojek online(ojol) berpenumpang, tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh, motor berboncengan tidak satu KTP, jumlah penumpang mobil harus 50 persen. Kemudian juga jarak penumpang dan jam operasional bagi kendaraan umum.
Masih Banyak Masyarakat di Perkampungan Tak Pakai Masker
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) meminta pemerintah mengecek penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di sejumlah kampung-kampung. Sebab, masih banyak di sana warganya yang berkerumun serta tidak menggunakan masker.
"Pemerintah juga harus cek di kampung-kampung itu masih banyak yang tidak memakai masker. Kalau, di pusat kota dan jalan besar itu mayoritas memang sudah patuh memakai masker," kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhilah saat dihubungi merdeka.com, Jumat (17/4).
Masalah Distribusi Bansos DKI
Pemerintah Provinsi DKI mulai menyalurkan bantuan sosial (Bansos) untuk warga terdampak virus corona atau Covid-19. Pemberian Bansos dimaksudkan agar kehidupan warga tetap terjamin di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimana dilarang keluar rumah jika bukan untuk urusan penting.
Nyatanya, bantuan tersebut tak merata di wilayah yang diklaim pemerintah sudah disalurkan. Salah satu Ketua RW di Kecamatan Cipayung mengeluhkan tidak meratanya bantuan. Terlebih, tiba-tiba ia didatangi warganya yang menyerahkan sejumlah data demi mendapatkan bansos tersebut.
Padahal, ia sendiri tidak menerima arahan supaya mengumpulkan data warga terkait pencairan bansos. Simpang siur informasi pun terjadi.
"Kondisi bansos ini, bikin RT/RW makin pusing. Soalnya warga pada dateng nyerahin data mereka. Padahal kita enggak ada instruksi untuk mendata warga yang akan menerima Bansos. Kita serasa digeruduk warga saja," ujarnya yang enggan disebutkan namanya saat berbincang dengan merdeka.com, Sabtu (11/4).
Oleh sebab itu, ia meminta kepada Pemprov DKI untuk menyebarkan informasi sejelas-jelasnya kepada masyarakat terkait penyaluran bansos ini.
"Sekarang kalau kita terima data warga yang ngasih data, terus dia kagak dapet kan jadi masalah ke kita. Padahal sekali lagi nih, data bukan dilakukan RT/RW. Bagian RT/RW itu hanya membantu salurkan bansosnya yang sesuai data dari Pemprov," terangnya.
"Ini yang repot kita para RT/RW malah dikira ngedata. Semisal kita main terima itu data warga, terus warga yang udah nyerahin data enggak dapet mau gimana? Sekarang kondisi susah, orang yang kecukupan saja mau itu bansos, jadi harus jelas informasinya," sambungnya.
(mdk/fik)