Sindir Jonan, Ahok bilang kacau kalau terlalu banyak wewenang pusat
Pemprov DKI ingin punya wewenang penuh dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan transportasi ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok heran dengan sikap Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan menolak usulannya terkait pengelolaan terminal tipe A agar ditangani Pemprov DKI. Menurutnya, dengan dikembalikan pengelolaan terminal penumpang tipe A ke pemerintah pusat justru membuat kondisi semakin kacau.
Ahok meminta agar kebijakan apapun yang ada di Jakarta termasuk soal transportasi diserahkan kepada Pemprov DKI. Tujuannya agar Pemprov DKI punya wewenang penuh dalam mengambil keputusan.
-
Siapa yang membongkar jalur kereta api Jogja-Bantul? Pada tahun 1943, pekerja Romusha Jepang membongkar jalur kereta api untuk segmen Palbapang-Sewugalur untuk pembangunan jalur kereta api di tempat lain dan mengubah jalur Yogyakarta-Palbapang dari lebar sepur 1.435 mm menjadi 1.067 mm.
-
Apa saja transportasi umum di Jakarta yang dulu diandalkan oleh tenaga manusia dan binatang? Selain kereta yang semula berfungsi mengangkut hasil bumi dan menjadi alat transportasi, angkutan umum di DKI Jakarta masih mengandalkan tenaga manusia dan binatang yakni delman dan becak.
-
Kapan jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
-
Siapa yang mengatakan bahwa Bus Trans Jateng hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi? Agung menilai, kehadiran BRT untuk memenuhi keinginan masyarakat akan kebutuhan transportasi.
-
Siapa yang mencobai kereta cepat Jakarta Bandung bersama Presiden Jokowi? Rabu (13/9) hari ini Raffi Ahmad berkesempatan mencobanya bersama Presiden Jokowi.
-
Bagaimana transportasi umum di Jakarta tahun 1989? Bajaj Masih Jadi Favorit Bajaj oranye masih berkeliaran di jalan.
"Jadi nih kacau balau kalau terlalu banyak wewenang dipegang oleh pusat. Makanya kita ajukan. Tapi secara Undang-Undang jelas memang kewenangan pusat," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Senin (6/6).
Ahok mencontohkan di Terminal Kampung Rambutan. Lantaran Kemenhub tidak berani mencabut izin trayek angkutan yang biasa ngetem, kondisi ini berdampak kemacetan parah di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Kamu lihat enggak? dampaknya di Pasar Rebo? Pasar Rebo itu semua bus-bus yang ngetem itu bisa enggak kamu cabut izinnya? Enggak bisa. Kemenhub cabut izin enggak? Enggak juga," tegas Ahok.
Seperti diketahui, Menteri Jonan menolak permintaan Ahok soal pengelolaan terminal tipe A saat memaparkan rencana Kementerian Perhubungan hingga 2019 kepada peserta Rapat Pimpinan PT Pelni (Persero) pekan lalu.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan terminal penumpang tipe A dikembalikan ke pemerintah pusat.
"Kemarin Pak Gubernur Jakarta, saya baru baca suratnya, bilang minta semua terminal tipe A di DKI itu, Kampung Rambutan, Pulogadung, Kalideres, boleh tidak dikelola DKI? Saya langsung perintahkan bikin surat jawaban. Jawabannya enggak boleh," ujar Jonan.
Baca juga:
Memantau uji kelayakan Terminal Pulogebang
Transjakarta buka 2 rute baru lintasi Tangerang dan Tangsel
Ini 3 syarat utama dari Menhub Jonan untuk GrabCar dan Uber
Gara-gara dilarang Ahok lewat busway, APTB Bekasi sepi penumpang
Ahok ancam kandangkan APTB yang masuk jalur Transjakarta
Pemerintah ancam cabut izin angkutan berbasis online langgar aturan