Sipir lapas narkotika Cipinang jadi kurir narkoba Rp 1,3 M
Seorang napi yang sudah dihukum seumur hidup masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Satuan Unit Narkotika Polres Jakarta Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 907,2 gram, di dalam Lapas Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua orang pelaku yaitu seorang narapidana bernama Gilang dan seorang Sipir Penjara bernama Irwan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Afrisal mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat warga di RW 13 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, mencurigai adanya transaksi narkotika di sebuah counter Pulsa yang tak jauh dari Lapas Narkotika.
"Saat itu, Minggu (19/10) siang, pelaku bernama Gilang, berpura-pura mengisi pulsa di sebuah kios pulsa di samping lapas. Saat mengisi pulsa, sabu yang dibungkus plastik langsung diselipkan di bawah etalase kios," jelas Afrizal, di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (23/10).
Afrizal melanjutkan, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang sipir bernama Irwansyah. Namun setelah ditunggu beberapa hari di counter pulsa tersebut, sang sipir tak kunjung datang untuk ambil barang tersebut.
"Karena sudah sekitar dua hari tak diambil, Gilang kembali ke counter tersebut. Tapi sudah ditunggu oleh warga yang sudah mengintai pelaku, dan langsung mengamankannya," ungkap Afrisal.
Dari pengakuan Gilang, Sabu tersebut rencananya akan diberikan pada seorang napi berinisial FS dengan. Jika berhasil memasok sabu, Gilang diberi upah sebesar Rp 10 juta oleh bandar tersebut.
"Napi ini sudah menjalani hukuman selama 15 tahun, dia divonis seumur hidup. Tapi masih mengendalikan dari dalam lapas, dengan dibantu oleh sipir yang dikasih upah sebesar Rp 2 juta," jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita petugas sabu sebanyak 907,2 gram yang dibagi menjadi 10 paket plastik klip bening dengan total nilai kurang lebih Rp 1,3 miliar.