Soal Pergub Reklamasi, PDIP sebut 'Berarti Pak Anies sudah setuju'
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Anies tersebut. Ini menunjukkan jika mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sepakat melanjutkan reklamasi.
Pemprov DKI telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) 58 Tahun 2018 tentang pengelolaan reklamasi. Aturan tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Juni 2018 lalu.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Anies tersebut. Ini menunjukkan jika mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sepakat melanjutkan reklamasi.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Siapa yang terlibat dalam mempromosikan Sail Teluk Cenderawasih di Jakarta? Warga suku Papua sedang melakukan aksi menabuh gendang saat mengkampanyekan Sail Teluk Cenderawasih di Kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (8/10/2023).
-
Kapan kata-kata promosi jualan paling efektif? "Perut keroncongan di tanggal tua? Segera datang ke outlet kami!"
-
Kenapa Nagita muncul di poster kampanye tersebut? Sebagai seorang yang masih ada darah Sulawesi Utara (yaitu) Manado, tentu bangga bisa mewakili daerah untuk membangun," tulisnya. "Namun untuk postingan yang mengatasnamakan saya sebagai Calon Wakil Gubernur, saya menyatakan belum pernah mencalonkan diri atau ajakan untuk mencalonkan," sambungnya.
-
Apa yang membuat kata-kata promosi jualan menarik? Kata-kata promosi jualan yang menarik bisa membuat pelanggan berdatangan silih berganti. Tak sekedar menambah daya tarik, promosi yang unik juga membuat dagangan kita semakin dikenal.
-
Siapa yang memulai usaha peternakan di Jakarta Selatan? Hidup di perkotaan padat seperti Jakarta, hampir mustahil rasanya merintis usaha peternakan. Namun, hal yang tidak mungkin itu justru bisa dimentahkan oleh Abdul Latif.Dilansir dari akun youtube Naik Kelas, pria Betawi ini memilih usaha penggemukan atau peternakan sapi di Jalan Palem 2, Petukangan Utara, Jakarta Selatan.
"Saya menghargai dan saya apresiasi berarti Pak Anies sudah setuju adanya reklamasi," katanya kepada merdeka.com, Rabu (13/6).
Dia mengungkapkan, Anies hanya pada awalnya saja keras kepada pembuatan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Namun, pada akhirnya mantan Rektor Paramadina itu menerbitkan aturan untuk membahas kelanjutan pengerukan laut itu.
Walaupun begitu, Gembong bingung dengan langkah Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap Pulau D. Menurutnya, upaya penyegelan tersebut tidak berarti apa-apa.
"Sekarang coba, pasca penyegelan Anies datang ke Pulau D. Setelah penyegelan Anies enggak berbuat apa apa. Jadi intinya penyegelan itu sekedar cari sensasi publik aja," tutupnya.
Untuk diketahui, Pergub 58 Tahun 2018 adalah Pergub tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Dengan adanya Pergub itu, maka ada pembentukan Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta. Badan itu mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, pengelolaan hasil Reklamasi Pantura Jakarta dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta.
Diketahui Anies beberapa waktu lalu baru saja menyegel seluruh bangunan di Pulau D Reklamasi. Anies mengatakan nasib bangunan di sana masih menunggu Peraturan Daerah dan Badan Reklamasi.
Adapun susunan Organisasi BKP diatur di Pasal 5 pergub 58. Ketua BKP Pantura Jakarta adalah Sekda DKI, Wakil Ketua Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI, Sekretaris merangkap anggota diisi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan beranggotakan 18 pejabat di antaranya Inspektorat, Kasatpol PP, Kepala BPKD, Kepala Dinas Tata Ruang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Kepala Dinas terkait lainnya.
Sementara itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengecam keputusan Anies yang mengeluarkan Pergub 58. "Setelah tidak melakukan pembongkaran, tapi hanya penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi, Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tersebut oleh Gubernur Anies pada Senin pekan lalu (4/6). Nelayan Teluk Jakarta mendapatkan kado pahit Lebaran tahun ini: reklamasi berlanjut," ujar perwakilan koalisi dalam keterangan pers.
(mdk/fik)