Tak akan Ditutup, Pedagang Foodstreet Pulau Reklamasi Diminta Urus Izin di PTSP
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kawasan bisnis Food Street di Pulau D Reklamasi atau Pantai Maju Jakarta Utara tidak berizin, hal itu diketahui dari laporan anak buahnya.
Sejumlah pedagang berjualan di area ruko Pantai Maju atau Pulau D reklamasi, Jakarta Utara. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, mengatakan pihaknya tidak akan langsung menutup foodstreet tersebut.
"Tidak (langsung ditutup) dong. Kita akan imbau mengurus izin," kata Yani di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, (12/2).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Siapa yang terlibat dalam mempromosikan Sail Teluk Cenderawasih di Jakarta? Warga suku Papua sedang melakukan aksi menabuh gendang saat mengkampanyekan Sail Teluk Cenderawasih di Kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (8/10/2023).
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
Dia menjelaskan, pihaknya akan memberikan peringatan pada pemilikfoodstreet untuk menyelesaikan perizinannya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
"Nanti saya pastikan dulu apakah itu ada izinnya atau tidak. Yang jelas kebijakan gubernur saya akan amankan," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kawasan bisnis Food Street di Pulau D Reklamasi atau Pantai Maju Jakarta Utara tidak berizin, hal itu diketahui dari laporan anak buahnya.
"Menurut mereka tidak ada izin," kata Anies di kawasan Monas, Senin (11/2/2019).
Anies menyebut seharusnya keberadaan 'warung' di Pulau Reklamasi itu sudah ditertibkan petugas.
"Harusnya sudah ditertibkan," katanya.
Baca juga:
Anies Sebut Food Street di Pulau Reklamasi Tidak Berizin
Menikmati Kuliner di Food Street Pantai Maju
Teka-teki Pelepas Segel Pulau Reklamasi
Makan Malam di Pulau Reklamasi
Melihat Aktivitas di Pulau D Pasca Disegel Pemprov DKI
Sekda DKI soal Food Street di Pulau Reklamasi: Izinnya Sambil Berjalan
Anies Baswedan Ogah Kunjungi 'Food Street' di Pulau Reklamasi