Pedagang di Kediri Menjerit saat Tahu Ada Wacana Pengenaan Tarif Cukai Bagi Penjual Makanan
Wacana pengenaan cukai bagi pedagang makanan hanya menambah beban.
Di sudut-sudut Kota Kediri, Jawa Timur, para pedagang kecil bergulat dengan kekhawatiran baru. Rencana pemerintah untuk mengenakan cukai pada makanan olahan cepat saji telah menimbulkan keresahan, meskipun banyak dari mereka yang belum sepenuhnya mengetahui kebijakan ini. Namun, satu hal yang jelas ada penolakan dari para pedagang yang merasa terancam oleh usulan tersebut.
Dalam peraturan pemerintah baru, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Juli yakni tercantum dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, makanan olahan termasuk makanan siap saji bisa saja menjadi target pengenaan cukai.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak dalam masyarakat. Meski memiliki tujuan kesehatan, dampaknya terhadap pedagang kecil menjadi sorotan.
Tambah Beban Baru
Rini, seorang pedagang kaki lima yang menjajakan roti goreng, dengan tegas menolak rencana ini.
"Tidak setuju, kalau di sini kan seperti pedagang kaki lima. Pedagang kecil bukan seperti resto," ujar Rini.
Baginya, kebijakan ini seolah menambah beban bagi pedagang kecil seperti dirinya, yang sudah berjuang untuk bertahan hidup sehari-hari. Senada dengan Rini, Sriyanti, seorang penjual burger di Kabupaten Kediri, juga mengungkapkan keberatannya.
"Belum tahu. Ya tidak setuju dikenai cukai, kita hanya pedagang kecil," kata Sriyanti.
Bagi Sriyanti, wacana ini terasa tidak adil dan berpotensi merugikan usaha kecil yang menjadi sumber mata pencaharian utamanya.
Respons Bea Cukai
Namun, di tengah kebingungan para pedagang, Andyk Budi Widodo, Fungsional Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Kediri, memberikan sedikit kelegaan. Ia menegaskan hingga saat ini, belum ada keputusan final tentang penambahan barang yang dikenai cukai, termasuk makanan olahan siap saji.
"Jadi yang diberlakukan cukai adalah hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol," kata Andyk.
Bagi para pedagang di Kediri, kabar ini menjadi harapan sementara di tengah ketidakpastian. Meski demikian, suara mereka yang menolak cukai ini menjadi pengingat pentingnya mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap kelompok masyarakat kecil yang rentan.
Di balik deretan gerobak dan kios sederhana, ada kehidupan dan harapan yang harus diperjuangkan.