Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Warung Kelontong Bilang Begini
Bagi mereka, menjual rokok ketengan seperti memberi keringanan bagi perokok yang tak punya uang.
Salah satu bagian RPP yang sedang disusun adalah pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau sebagaimana mandat Pasal 152 UU 17/2023 tentang Kesehatan.
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Warung Kelontong Bilang Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Warung Kelontong Bilang Begini
Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu bagian RPP yang sedang disusun adalah pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau sebagaimana mandat Pasal 152 UU 17/2023 tentang Kesehatan.
Dalam dokumen draf RPP yang beredar, produk tembakau diatur dalam beberapa pasal, antara lain mengatur larangan iklan, display produk dan larangan penjualan eceran/batang.
Rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan ditentang oleh beberapa pelaku usaha warung kelontong. Bagi mereka, menjual rokok ketengan seperti memberi keringanan bagi perokok yang tak punya uang.
"Enggak setuju lah, soalnya keuangan orang itu kan tidak sama, ada yang duitnya sedikit apalagi kalau tanggal tua. Kalau dia (beli) ketengan duitnya sedikit dia bisa merokok kalau (harus beli) sebungkus, enggak jadi merokok duitnya kurang," ucap Rahma pemilik warung kelontong di Kota Bekasi.
Menurut Rahma, jika harus membeli rokok per bungkus justru malah membuat pengeluaran konsumsi lebih besar dibandingkan membeli secara ketengan. Meski keuntungan dari penjualan rokok tidak terlalu besar, namun dia menuturkan rokok merupakan komoditas yang pasti terjual setiap hari.
Menjamurnya toko kelontong tradisional merupakan salah satu upaya dari bangkitnya situasi ekonomi setelah pandemi dan pada akhirnya menjadi bagian dari pertahanan ekonomi rakyat.
“Itu memang sudah jadi kekhawatiran kami sejak mendengar kabar itu. Ya, awalnya kita dengar dari media, karena kami tidak terlalu tahu kan terhadap Undang-Undangnya,” terang Rahman, pemilik Warung Madura di wilayah Ciputat, Bogor, dan Tangerang.
“(Jual rokok) eceran juga (untungnya) besar karena memang kita tahu kemampuan orang terhadap beli rokok itu tidak semuanya (bisa) beli satu bungkus.” jelas Rahman yang mengelola lima Warung Madura.
Bagi para pedagang, penjualan rokok eceran dapat memberikan pemasukan tambahan selain dengan penjualan secara bungkusan.
Secara rata-rata, omzet Warung Madura milik Rahman mencapai sekitar Rp7 juta sampai Rp8 juta per hari. Omzet tersebut sebagian besar disumbang dari penjualan rokok.
“Omzet sehari dari (penjualan rokok itu bisa sampai Rp4 – 5 juta per warung. Makanya, kalau kami tidak dapat menjual rokok itu akan merugikan kami karena omzet akan turun,” katanya.
Rahman menambahkan, dia juga keberatan atas rencana larangan memajang produk rokok di tempat penjualan.
“Kalau tidak ditaruh di etalase, kita tidak tahu (warung) jual apa dan sebagainya. Makanya, kalau di Warung Madura itu kan paling besar dan paling banyak di depannya adalah rokok-rokok. Mereka memang terjajar rapi,” katanya.
Dia berharap pemerintah dapat memahami dampak dari berbagai larangan tersebut terhadap pemilik warung.
“Kalau kami tidak bisa jual rokok, bagaimana kami menghidupi keluarga?” keluhnya.