Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Ritel Beri Tanggapan Begini
Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Salah satunya akan melarang penjualan rokok secara eceran atau ketengan. Namun, rencana Ini diibaratkan sebagai belenggu bagi pedagang kecil, ultramikro, dan tradisional (sembako) di Indonesia.
"Peraturan (pengetatan penjualan rokok) ini jelas bentuknya mau mematikan mata pencaharian pedagang kecil, ultramikro, dan tradisional, yang mana produk tembakau selama ini menjadi salah satu tumpuan perputaran ekonomi kami. Kami, pedagang, seolah-olah diposisikan menjual barang terlarang," ungkap Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi di Jakarta.
Merdeka.com
Dia juga menjelaskan, meski jelas menjadi pihak yang secara nyata akan terdampak, AKRINDO tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan aturan.
Padahal, AKRINDO adalah wadah gerakan koperasi di bidang usaha ritel yang saat ini menaungi sekitar 900 koperasi ritel dan 1.050 toko tradisional di Indonesia, terutama di Jawa Timur.
"(Masalah) ini sangat perlu diperhatikan. 84 perssn pedagang merasakan bahwa penjualan produk tembakau berkontribusi signifikan (lebih dari 50 persen) dari total penjualan barang seluruhnya," terangnya.
Di mata pemerintah, penjualan rokok eceran atau per batang seolah hal sepele. Namun, sebaliknya, di sisi pedagang, menjual rokok eceran adalah hal penting karena berkontribusi signifikan terhadap pendapatan.
Begitupun dengan rencana larangan display atau pemajangan produk tembakau. Menurutnya, dampak larangan pemajangan produk juga akan signifikan bagi para pelaku UMKM.
"Bagaimana kami bisa melakukan penjualan jika kami dilarang memajang produk? Bagaimana kami bisa berkomunikasi dengan pembeli jika kami dilarang mencatumkan informasi terkait produk?" keluhnya.
Oleh karena itu, AKRINDO meminta Kementerian Kesehatan untuk lebih peka terhadap realita yang terjadi di lapangan. Saat ini, para pedagang kecil, ultramikro, dan pedagang tradisional sedang berupaya sekuat tenaga untuk bisa terus bertahan dan berdaya saing. Perjuangan ini belum selesai setelah dalam beberapa tahun terakhir mengalami tantangan yang juga berat bagi pedagang.
Merdeka.com
Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnya"Kami juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali terkait kenaikan tahunan cukai hasil tembakau."
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda tepian Rawa Pening memberdayakan masyarakat dalam mengolah eceng gondok menjadi kerajinan yang punya nilai jual.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang dikhawatirkan yakni kenaikan cukai 2025
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca Selengkapnya