Tak pernah diundang, Ahok tanggapi dingin hasil hak angket DPRD
Salah satu kesimpulan tersebut menuding Ahok telah melakukan kesalahan dan melanggar undang-undang yang berlaku.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku bingung saat mengetahui kesimpulan dari panitia hak angket yang dibentuk DPRD DKI. Salah satu kesimpulan tersebut menuding Ahok telah melakukan kesalahan dan melanggar undang-undang yang berlaku.
"Tanya sama yang bikin angket. Aku juga enggak ngerti," ucap Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (6/4).
Ahok merasa kecewa terhadap kinerja panitia angket yang tak pernah mengundangnya untuk memberikan penjelasan. Meski begitu, dia enggan menanggapinya.
"Kalau paripurna angket kita enggak diundang. Enggak apa-apa, namanya juga angket versi DPRD," ujar Ahok santai.
Sebelumnya, Ketua panitia angket M Ongen Sangaji menegaskan, Ahok telah melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut mengenai mekanisme pengiriman RAPBD DKI Jakarta 2015 dan etikanya sebagai seorang pimpinan.
Melihat hasil tersebut, politisi Hanura ini meminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk menindaklanjutinya. Sebab mantan Bupati Belitung Timur ini telah melanggar undang-undang.
"Atas dasar penyelidikan, maka panitia angket dengan ini mengusulkan kepada DPRD, untuk menindak lanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara Gubernur," ungkapnya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4).
Adapun hasil kesimpulan panitia angket tersebut adalah:
1. Gubernur DKI jakarta telah melakukan pelanggaran terhadap UU sebagaimana diatur dalam UU no 11 Tahun 2013. Pasal 34 ayat 1 UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Tahun 2008.
A. Sekretaris Daerah atas nama Gubernur telah nyata dan sengaja, mengirimkan outline Rancangan Anggaran 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri yang bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama.
B. Gubernur Provinsi DKI jakarta mengabaikan kewenangan fungsi DPRD, dalam rangka fungsi anggaran berupa pengajuan usulan dalam rancangan APBD, sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 3 dan 5 UU Nomor 11 Tahun 2003.
C. Gubernur telah melanggar UU dan peraturan terkaitnya yang berlaku dalam pembahasan dan pengesahan APBD.
2. Gubernur telah melakukan pelanggaran UU di dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Negara, yang analisis dalam tingkat daerah dalam bentuk e budgeting.
3. Telah melanggar etika dan norma, dalam melaksanakan kebijakan, dalam melakukan tindakan menyebarkan fitnah terhadap institusi dan anggota DPRD dengan menyatakan bahwa "DPRD sama seperti dewan perampok daerah". Tindakan tersebut merupakan penistaan, penghinaan terhadap lembaga institusi negara yang akan mengganggu pola kerja pemerintah daerah. Selain itu beberapa ucapan kata-kata yang terlontar dari gubernur "seperti bajingan, brengsek, lo pikir pake otak, gebrak meja dan marah-marah gebrak mobil dari akun Youtube. Dari media online.
4. Telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 67, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil untuk mentaati ketentuan dalam UU.
Baca juga:
Tim angket rampung, Gerindra, PKS & Golkar dukung HMP kepada Ahok
Ini deretan pelanggaran Ahok hasil penyelidikan tim angket DPRD
Dulu semangat, DPRD kini malas-malasan saat Paripurna angket Ahok
Bila dipecat, Ahok mau melawak di Stand up Comedy
Ini kata Ahok bila hasil angket berujung hak nyatakan pendapat
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa yang dikatakan Hasto mengenai peluang Anies dan Ahok di Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
-
Apa tanggapan Habiburokhman mengenai dukungan Ahok terhadap Ganjar? Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman menilai dukungan Ahok terhadap Ganjar terlalu kecil dan tidak mempengaruhi suara. "Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali," ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang para koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.