Taman Kota dan Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Pusat Ditutup Selama PPKM
Ada pun untuk TPU, penutupan dilakukan hanya untuk ziarah, namun tetap melayani prosesi pemakaman warga.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat masih menutup taman kota dan ruang terbuka hijau lainnya selama penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta.
Berdasarkan Surat Keterangan (SK) Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, taman dan hutan kota, tempat pemakaman umum (TPU) dan ruang terbuka hijau (RTH) ditutup hingga 16 Agustus 2021 dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi oleh Satgas Covid-19. Ada pun untuk TPU, penutupan dilakukan hanya untuk ziarah, namun tetap melayani prosesi pemakaman warga.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
"Mal-mal memang sudah dibuka, tetapi Pemprov DKI mungkin masih melihat situasi agar pembukaan dilakukan bertahap, sehingga jangan sampai taman dan ruang terbuka hijau menjadi klaster penularan," kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda di Jakarta, Jumat (13/8).
Mila menjelaskan bahwa meski sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta telah dibuka, Pemprov DKI Jakarta menilai pembukaan ruang publik dilakukan secara bertahap.
Selain pertimbangan tersebut, tidak semua taman kota, termasuk Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Pusat memiliki petugas pengamanan untuk mengecek bukti vaksin kepada warga yang ingin masuk.
Oleh karenanya, jika terdapat penyesuaian aturan PPKM, hanya taman kota yang memiliki kelengkapan petugas pengamanan yang dibuka. Itu pun dengan jam operasional dan kapasitas pengunjung yang dibatasi.
"Belum semua taman di Jakarta Pusat ada petugas pengamanan untuk pengawasan ketat bukti vaksin. Yang kita khawatirkan adalah taman-taman di daerah padat penduduk karena sulit dikendalikan," kata Mila.
Ada pun sejak PPKM Darurat diberlakukan pada awal Juli, taman dan hutan kota, TPU serta RTH masih ditutup hingga kini.
Mila berharap kondisi kasus harian Covid-19 tetap melandai, beriringan dengan semakin banyak masyarakat yang sudah divaksin. Dengan begitu, angka infeksi virus bisa ditekan dan ruang publik bisa dibuka kembali sebagai ruang interaksi.
(mdk/gil)