Tambah 32 mobil derek, Pemprov DKI targetkan Rp 25 M dari denda
Target utama penertiban adalah parkir liar yang berada di dekat pusat perbelanjaan dan apartemen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi membeli 32 unit mobil derek otomatis. Penambahan mobil derek ini diharapkan mampu menertibkan lalu lintas dan angkutan jalan, dan kendaraan yang parkir sembarangan.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Yansah mengatakan target utama penertiban adalah parkir liar yang berada di dekat pusat perbelanjaan dan apartemen. Menurutnya, banyak penghuni apartemen yang memarkir kendaraannya di bahu jalan.
"Banyak sekali apartemen-apartemen yang memang tidak diperuntukkan untuk parkir tapi penghuninya banyak sekali memiliki mobil, parkirnya di badan jalan. Itulah yang menjadi target kita untuk melakukan penertiban parkir," kata Andri di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (8/12).
Andri menjelaskan, selama tahun 2014, pemasukan dari penertiban parkir liat mencapai Rp 4,8 miliar. Dengan tambahan mobil derek sebanyak 32, diharapkan bisa memberikan pemasukan bagi kas daerah hingga Rp 25 miliar.
"Nanti kalau seumpama kita mainkan 47 itu (jumlah mobil derek) kita targetkan satu tahun itu Rp 20-25 miliar jadi kalau seumpama dua tahun kita bisa sampai Rp 50 miliar," paparnya.
Pengadaan 32 mobil derek itu sendiri menghabiskan anggaran hingga Rp 35 miliar. Sehingga dalam waktu dua tahun, Pemprov DKI sudah dapat mengambalikan biaya pembelian mobil derek.
Sementara itu, untuk meminimalisir parkir liar, Dishub Pemrov DKI akan tempat parkir di terminal. Pemprov akan mengefektifkan lahan yang dimiliki.
"Sekarang kami efektifkan lahan yang kami miliki, seperti di (Kampung) rambutan, kami akan bangun di Rawa Buaya, di Kalideres, banyak," tandasnya.