Teman Anak Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka Penganiayaan David
Polres Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora (17, anak Pengurus GP Ansor. Kali ini, SLR teman dari anak pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20), ikut terseret dalam kasus ini.
Polres Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora (17), anak Pengurus GP Ansor. Kali ini, SLR teman dari anak pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20), ikut terseret dalam kasus ini.
"Berdasarkan fakta-fakta,alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status Saudara SLR, 19 tahun, menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis (23/2).
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Seperti Mario, SLR juga dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Pasal ini memuat ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saat ini Tersangka SLR sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," sebutnya.
Peran SLR
SLR diduga ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap Mario. "Peran saudara SLR, mengiyakan ajakan tersangka MDS (Dandy) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban (David)," kata Ade Ary.
Selain itu, lanjut Ade Ary, SLR juga terlibat secara tidak langsung memanasi Dandy ketika menganiaya David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja'. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," bebernya.
Bahkan, Ade Ary membeberkan SLR lah yang yang merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Dandy. Dia tidak ada upaya mencegah dari yang bersangkutan.
"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS. dan membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya," sebutnya.
Sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan Mario sebagai tersangka penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. "Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," kata Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers pada Rabu (22/2).
Sementara untuk kondisi korban David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika. "Saat ini korban masih dalam perawatan medis di rumah sakit," katanya.