Tetap lanjutkan reklamasi meski ada suap, Ahok ogah bahas teknis
Ahok tidak ingin berdebat terkait perizinan reklamasi yang telah ia keluarkan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok enggan membahas masalah reklamasi pantai utara yang telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai tersangka oleh KPK. Ariesman yang diketahui sebagai tetangga Ahok, dijadikan tersangka terkait kasus suap pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan Raperda tata ruang strategis Jakarta Utara terhadap ketua Komisi D M Sanusi.
"Reklamasi kamu tanya saja secara teknis. Kalau saya jawab secara teknis, kita berdebat di opini. Yang pasti ini bisa diproses hukum. Silakan jalan proses hukum aja biar enggak ngaco," kata Ahok di Balai Kota, Senin (4/4).
Lebih lanjut, mantan politikus Golkar dan Gerindra ini berkeras akan tetap melanjutkan reklamasi, meski Presdir Agung Podomoro Land dijadikan tersangka oleh KPK. Lebih lanjut Ahok tidak ingin berdebat terkait perizinan reklamasi yang telah ia keluarkan.
"Anda Tanya sama biro hukum, sekda, bappeda. Itu teknis. Kita jangan berdebat teknis. Kalau bicara kebijakan saya, saya akan teruskan reklamasi, tanggul Jakarta," tegasnya.
Namun begitu, Ahok ngotot, Jakarta harus dapat pembagian dari reklamasi tersebut. "Tapi harus ada bagian buat Jakarta. Itu kebijakan saya," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi.
Dua tersangka lainnya adalah Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land dan TPT selaku karyawan PT Agung Podomoro Land.
"Tiga orang tersangka. Dalam kasus ini terlihat pengusaha mencoba mempengaruhi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan sehingga menghiraukan kepentingan umum yang lebih besar yakni lingkungan," ujar Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).