Tim Ahok sebut majelis hakim tak pernah singgung surat Kapolda Metro
Humphrey Djemat mengatakan sikap Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto itu tidak dapat diintervensi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok memutuskan untuk menunda sidang ke-18 pada Selasa (11/4). Alasan penundaan lantara Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai mengetik surat tuntutan.
Salah seorang penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat mengatakan sikap Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto itu tidak dapat diintervensi. Sebab JPU menegaskan belum selesainya surat tuntutan bukan karena permintaan Polda Metro Jaya.
"Catatan saya dalam persidangan, kelihatan hakim tidak bisa diintervensi, tidak menyinggung sedikitpun surat Kapolda walaupun akhirnya disinggung JPU," kata Humprey di Rumah Pemenangan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).
Sebelumnya, JPU dalam sidang kasus dugaan penodaan agama meminta maaf lantaran kurang memiliki waktu untuk menyusun amar tuntutan. Hal itu diungkapkan Ketua JPU Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).
"Yang Mulia Ketua Majelis, tim penasihat hukum yang kami hormati, memang sedianya persidangan hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami," kata Jaksa Ali.
Namun, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan alasan waktu yang tidak cukup untuk membuat tuntutan. Padahal tim JPU yang bertugas dalam kasus ini terdiri lebih dari lima orang.
"Saudara penuntut umum ini belum selesainya ngetiknya atau rentunnya? Orang segini banyak kok masa ngetik gak bisa dibagi-bagi," kata Hakim Budi.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Pernyataanya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.