Timses Anies-Sandi sebut Haris Kamerad sarat kepentingan politik
Otto menyebut, Haris dilaporkan atas aksinya di depan kantor KPK pada 30 Januari lalu.
Tim Pemenangan Anies-Sandi akhirnya melaporkan Haris Pertama ke Mapolda Metro Jaya. Haris yang juga dikenal sebagai pemimpin Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ketua Tim Advokasi Pemenangan Anies-Sandi, Agus Otto mengatakan, laporan itu sudah dimasukkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/526/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Januari 2017.
Otto menyebut, Haris dilaporkan atas aksinya di depan kantor KPK pada 30 Januari lalu. “Kami merasa aksi itu mencemarkan nama baik paslon (pasangan calon) nomor tiga,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/1).
Otto menambahkan, laporan itu tidak hanya sekadar ancaman biasa. Dia memastikan akan menindaklanjuti dengan serius. Sebab, aksi yang dilakukan Haris menurutnya sudah masuk ke ranah hukum.
"Bahkan dalam spanduknya sudah jelas menyebut nama Anies Baswedan," tegasnya.
Anies, kata Otto, tidak pernah menerima transfer fee dari Abdillah atau dari pihak manapun terkait proyek VSAT, sebagaimana yang dituduhkan Kamerad. Menurutnya, isu tersebut juga merupakan pencemaran nama baik Anies yang kini menjadi cagub nomor urut 3 pada Pilgub DKI 2017.
"Siapa pun yang melakukan pencemaran nama baik kepada Anies Baswedan, akan kami proses hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Lebih jauh, Agus mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpunnya, aksi tersebut dilakukan massa bayaran. Sehingga, sarat kepentingan politik. "Tujuannya jelas, untuk membunuh karakter Anies Baswedan, agar tidak dipilih masyarakat. Ini nyata-nyata adalah kampanye hitam," tuntasnya.