Tunjangan naik, Djarot minta mobil dinas dikembalikan
Djarot mengungkapkan, usulannya tentang pemberian tunjangan disesuaikan seperti sistem TKD itu tidak dapat dilakukan.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait kenaikan tunjungan DPRD DKI Jakarta. Kenaikan tunjangan itu untuk meningkatkan kinerja pimpinan dan anggota legislatif.
Djarot mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, mengatakan setiap anggota dewan yang menerima uang kenaikan tunjangan, harus mengembalikan mobil dinas yang ia pakai.
"Saya sampaikan maka kalau Anda akan dapat tunjangan transportasi, maka kendaraan dinas kami ambil. Artinya harus dikembalikan. Baru bisa kita hitung berapa tunjangan transportasi untuk setiap anggota dewan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/7).
Djarot mengungkapkan, usulannya tentang pemberian tunjangan disesuaikan seperti sistem TKD itu tidak dapat dilakukan.
"Enggak. Kalau seperti itu nanti bisa dibicarakan di dalam Peraturan Kepala Daerah. Kan ini ditindaklanjuti dalam peraturan kepala daerah," tutupnya.
Sebelumnya Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov sudah menyiapkan dana sekitar Rp 9 miliar untuk kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, nantinya anggaran ini akan dimasukkan dalam rancangan APBD Perubahan (APBD-P) 2017.
"Dari PP 18 keuangan dewan itu untuk perubahan ini kita butuh Rp 9 miliar, nah 2018 butuhnya Rp 34 miliar itu aja." Jelasnya.
Lanjutnya terdapat kenaikan Rp 1,6 triliun untuk APBD-P 2017, yang sebelumnya Rp 70,1 triliun menjadi Rp 71,7 triliun.
"Jadi untuk perubahan 2017 itu sekitar 71,7 triliun ya yang lalu 70,1 triliun jadi ada kenaikan 1,6 triliun," pungkasnya.