UNHCR Apresiasi Upaya Indonesia Tangani Pencari Suaka di Kalideres
Dia menyebutkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri sangatlah membantu pihaknya dalam menangani para pencari suaka. Sebab, tidak semua negara memiliki aturan serupa.
Representatif United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di Indonesia, Thomas Vargas mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia untuk membantu para pencari suaka. Menurutnya, Indonesia adalah negara yang sangat murah hati.
"Kami sangat bersyukur kepada pemerintah Indonesia yang memberi tempat yang aman untuk tinggal bagi pengungsi," katanya di Kantor UNHCR, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (17/7).
-
Di mana Sumpah Pemuda diikrarkan? Sumpah Pemuda tercipta pada tahun 1928 sebagai hasil dari Kongres Pemuda II yang diadakan di Jakarta.
-
Apa isi dari Ikrar Sumpah Pemuda? Adapun Isi ikrar Sumpah Pemuda yaitu: 1. Ikrar Pertama "Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia" 2. Ikrar Kedua "Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia" 3. Ikrar Ketiga "Kami Putra dan Putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia".
-
Bagaimana pelaku melakukan penipuan? "Kalau mau, ya saya bilang ada Rp50 ribu. Udah, Rp100 ribu aja katanya. Ya sudah, saya kasih Rp100 ribu," terangnya. "Saya disuruh ke atas menghadap ke pimpinan. Katanya kalau ada uang Rp4 juta, saya bisa kerja langsung besok," imbuhnya. Karena korban tak menyanggupi untuk menyerahkan sejumlah uang jutaan rupiah itu, dia diminta menunggu pengumuman hingga sore hari. Sadar dirinya ditipu, korban lantas bergegas keluar dari lokasi.
-
Kapan Sumpah Pemuda diikrarkan? Setiap tanggal 28 Oktober selalu diperingati sebagai hari yang sangat bersejarah bagi para pemuda di Indonesia. Ya, hari itu biasa dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda. Pada tahun 2023 ini, Sumpah Pemuda akan masuk pada tahun yang ke-95 sejak pertama kali diucapkan pada 1928.
Dia menyebutkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri sangatlah membantu pihaknya dalam menangani para pencari suaka. Sebab, tidak semua negara memiliki aturan serupa.
Dengan adanya aturan itu, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat membantu pengungsi di daerahnya. Pemda juga bisa berkoordinasi dengan UNHCR untuk mengidentifikasi masalah dan mencari solusi untuk para pencari suaka.
"Kami senang, ini contoh bahwa pemerintah Indonesia menjadi contoh bagi negara lain yang tidak memiliki regulasi ini. Hukum ini sangat terlihat dalam tindakan Pemda Jakarta yang membantu pengungsi yang paling rentan," jelasnya.
Thomas menilai, Pemda juga sangat berkomitmen dalam melaksanakan peraturan tersebut. Hal ini sangat terlihat dari cara Pemda menangani pengungsi dengan sigap.
Selain itu, pihaknya juga akan terus bekerja sama dengan pihak lainnya terkait penanganan pengungsi.
"Saya rasa dengan adanya pihak-pihak lain yang terlibat, kita semua bahu-membahu membantu semampu kita untuk memenuhi kebutuhan mendesak dari para pencari suaka yang paling rentan di Indonesia," jelasnya.
Thomas menegaskan, dia juga akan terus mendorong negara lainnya untuk mengikuti langkah Indonesia dalam membantu pencari suaka. Menurutnya, negara lain juga perlu memberi kesempatan dan perlindungan bagi pencari suaka.
"Kami selalu menganjurkan negara-negara lain untuk memberi kesempatan kepada pencari suaka yang membutuhkan, terutama mereka yang memiliki masalah keselamatan," tutupnya.
Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemprov DKI Akan Perpanjang Izin Tinggal Pencari Suaka di Kalideres
UNHCR Tidak Bisa Pastikan Kapan Pencari Suaka di Jakarta Pulang
Keceriaan Anak-Anak Pencari Suaka Bermain Bola
Kondisi Para Pencari Suaka di Lokasi Penampungan
Wawali Jakbar Janji Copot, Spanduk Tolak Pencari Suaka Masih Mejeng