Viral Pertunjukan Barongsai di Pulau Reklamasi, Ini Penjelasan Polisi
Sebanyak 10 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk pengelola food court dan pemain barongsai.
Pengunjung mengabadikan pertunjukan barongsai saat perayaan Imlek yang memicu kerumunan di Pantjoran PIK, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, Minggu (14/2). Rekaman video berdurasi 47 detik itu pun viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo memberikan penjelasan terkait kejadian ini. Dia menerangkan, peristiwa berawal saat sejumlah seniman meminta izin kepada pengelola food Court untuk menghelat pertunjukan barongsai.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
"Itu tempat food court atau tempat makan dan kebetulan saja ada di lokasi ada itu. Jadi tidak ada panitianya. Tidak ada undang-mengundang di sana," kata dia saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Dwi menjelaskan, kerumunan orang-orang itu adalah pengunjung rumah makan yang kebetulan sedang menyaksikan pertunjukan barongsai. "Jadi banyaknya pengunjung bukan karena undangan, tapi mereka yang habis makan. Misalnya gini kalau di tempat makan di food court terus ada orang nyanyi kah, lain-lain. Nah di situ juga begitu, tidak yang ada mengundang," papar dia.
Dia memaparkan, pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara itu. Sebanyak 10 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk pengelola food court dan pemain barongsai.
"Sudah ada kurang lebih 10 orang saksi yang kita mintai keterangan. Mereka adalah yang mengelola restoran dan pemain barongsai," ujar dia.
Menurut Dwi, para pelanggar protokol kesehatan dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. "Kasus ini masih kita dalami dengan periksa saksi-saksi. Kita akan kenakan pelanggar dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Pembubaran Acara Ultah Walkot Bekasi Jadi Peringatan Kepala Daerah Taati Aturan
Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Pertunjukan Barongsai di PIK
Satpol PP Sidak Prokes di Kafe, Seorang Pria Ngaku Kerja di Media Protes Ada Razia
Menkes Budi Ingin Berdayakan Ibu-Ibu PKK untuk Sosialisasikan Protokol Kesehatan
Wali Kota Bekasi Gelar Acara Ulang Tahun di Vila Puncak, Ini Penjelasan Bupati Bogor