Viral Polisi Patroli Diserang Orang Tak Dikenal di Kampung Ambon Jakbar, Begini Kronologinya
Orang tak dikenal melemparkan batu ke arah anggota yang bertugas. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden ini.
Polisi diserang sekelompok orang tak dikenal saat sedang melaksanakan patroli di kompleks Perumahan Permata Cengkareng atau Kampung Ambon, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
Terlihat sekelompok orang berlarian mengejar beberapa anggota polisi yang sedang berpatroli. Momen itu diabadikan oleh warga setempat dari jarak jauh. Rekaman videonya itu menjadi viral di media sosial Instagram.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian itu. Video itu diambil pada Rabu 24 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB.
Ade Ary menerangkan, anggota polisi bernama Iptu Akhmad Huda bersama 10 orang lain sedang piket di posko Kampung Tangguh Jaya yang berdiri di kompleks Perumahan Permata Cengkareng, Jakarta Barat. Ketika itu, mereka berpatroli di sekitar sungai Kampung Ambon.
"Pada saat kembali pos tiba-tiba di kepung oleh sekelompok orang yang tidak kami kenal," kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (27/7).
Ade Ary mengatakan, orang tak dikenal melemparkan batu ke arah anggota yang bertugas. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden ini.
"Mereka (orang tak dikenal) melempar batu ke arah anggota. Dan Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dan kembali ke posko dengan aman," ujar dia.
Kasus Penyerangan Diusut Polisi
Polisi menyelidiki kasus penyerangan dilakukan sekelompok orang tak dikenal terhadap anggota Polres Metro Jakarta Barat. Insiden itu terjadi saat mereka sedang berpatroli di di Kompleks Perumahan Permata Cengkareng atau Kampung Ambon, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengingatkan, sanksi pidana bagi masyarakat yang menyerang petugas kepolisian saat melakukan patroli. Menurut dia, mereka yang terbukti melawan petugas dapat dikenakan Pasal 212 KUHP hingga Pasal 216 KUHP.
"Melawan perintah petugas yang sah di Pasal 212 KUHP sampai 216 KUHP itu ada," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (27/7).
Ade Ary menyayangkan insiden penyerangan tersebut. Padahal, patroli salah satu upaya kepolisian untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Ade Ary mengatakan, Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami motif sekelompok orang tak dikenal yang melakukan penyerangan. Meski, pada saat kejadian tidak sampai menimbulkan korban jiwa maupun korban luka.
"Ini masih didalami, yang jelas Alhamdulillah petugas kami selamat. Ini bagian dinamika dari pelaksanaan tugas di lapangan ya. Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi," dia menandaskan.