Wagub DKI: Bukti Vaksinasi di Transjakarta untuk Memastikan Keselamatan Warga
Politikus Gerindra ini mengharapkan kewajiban menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 tak memberatkan masyarakat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai aturan kewajiban tunjukan bukti vaksinasi Covid-19 di bus Transjakarta.
"Kebijakan ini diambil untuk memastikan keselamatan dan kesehatan seluruh warga, apalagi sekarang Jakarta sudah memenuhi target 8,8 juta bahkan kita melebihi 9 juta," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
Politikus Gerindra ini mengharapkan kewajiban menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 tak memberatkan masyarakat.
Sebelumnya, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh pelanggan untuk memiliki serta menunjukkan surat bukti vaksinasi Covid-19, sebagai syarat menggunakan layanan Transjakarta. Adanya sertifikat vaksin membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tidak digunakan lagi.
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menyampaikan, kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 10-16 Agustus 2021.
"Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel," ujar Prasetia di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Prasetia menyebut kebijakan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019.
"Jadi selama 3 (tiga) hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus Covid-19," katanya.
Dengan adanya kebijakan ini lanjut Prasetia, Transjakarta akan dibantu petugas dari Dishub DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan.
"Untuk meminimalisir terjadinya antrean, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte. Kami mengimbau masyarakat untuk bekerjasama memenuhi aturan yang berlaku," harap dia.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Ika Defianti