Bakal Cagub-Cawagub Jakarta akan Jalani Pemeriksaan Kesehatan 30-1 Agustus 2024
"Kami sudah menetapkan satu RS yaitu RSUD Tarakan," ucap Dody.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan kesehatan untuk bakal pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta mulai 30 hingga 1 Agustus 2024 atau sehari usai pendaftaran bakal Paslon.
"Pemeriksaan kesehatan akan dimulai tanggal 30 Agustus dari pukul 07.00 WIB rumah sakit atau RSUD yang kita tunjuk," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Menurut Dody, setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta diberikan lah rekomendasi bahwa pemeriksaan Paslon akan dilakukan di RSUD Tarakan.
"Kami sudah menetapkan satu RS yaitu RSUD Tarakan," ucap Dody.
KPU DKI Jakarta pada sore ini pukul 17.00 WIB akan langsung menggelar simulasi untuk pemeriksaan kesehatan bakal paslon di RSUD Tarakan. Pada simulasi ini akan diketahui tim penilai dan tim pemeriksa kesehatan.
BNN Jakarta Bakal Dilibatkan
Adapun tim pemeriksa kesehatan terdiri dari dokter spesialis, dokter untuk kesehatan jasmani, rohani.
Selain itu, kata Dody Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta juga akan terlibat untuk pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika.
Pemeriksaan kesehatan terhadap bakal paslon akan disesuaikan dengan jadwal kehadiran calon saat pendaftaran.
"Misalnya yang sudah terkonfirmasi hadir Pak RK (Ridwan Kamil) dan Suswono tanggal 28 (Agustus), maka yang bersangkutan akan melakukan pemeriksaan kesehatan tanggal 30 (Agustus)," ucap Dody.