Wali kota Bekasi sebut lumrah DPRD dan Ahok ribut gara-gara sampah
Sebetulnya persoalan pelanggaran itu sudah lama dibahas di internal pemerintah Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menilai pemanggilan yang dilakukan DPRD Kota Bekasi kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok), terkait persoalan pelanggaran perjanjian kerja sama pengelolaan sampah di TPST Bantargebang merupakan hal lumrah.
"Sah-sah saja, kalau diundang yang datang. Tapi, kalau sedang sibuk kan bisa diwakilkan," kata Rahmat saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10).
Menurut dia, sebetulnya persoalan pelanggaran itu sudah lama dibahas di internalnya. Bahkan, kata dia, pemerintah beberapa kali melayangkan surat terkait pelanggaran tersebut, namun belum ada balasan.
Selain itu, kata dia, juga sudah ada tim pemantau perjanjian kerja sama yang terbentuk sejak 2008 silam. Namun, dia menilai tim yang beranggotakan dari dua pemerintah tak maksimal dan perlu dievaluasi.
"Karena sangat lemah dalam pelaksanaan fungsi sebagai tim pengawas MoU TPTS Bantargebang," katanya.
Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi akan memanggil Gubernur DKI Jakarta karena adanya pelanggaran dalam MoU TPST Bantargebang. Sedikitnya ada tiga poin yang dilanggar.
Pelanggaran itu, antara lain jam dan rute truk sampah di luar ketentuan, belum dibangun sumur pantau untuk melihat kualitas air di sekitar TPST Bantargebang, dan tonase yang melebihi dari yang ditentukan.
Mendapat kabar pemanggilan itu, Ahok geram, dan meminta DPRD Bekasi menutup TPST Bantargebang. Ahok mengancam melarang warga Bekasi bekerja di Jakarta, meskipun belakangan ucapannya diralat. Hingga kini, perseteruan antara DPRD Bekasi dan Ahok terus berlanjut, bahkan ke duanya saling ancam.