Warga Jakarta yang sudah dapat KJP tidak berhak dapat KIP
Pemprov DKI akan mencegah para siswa mendapat kartu dobel.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyambut baik dengan adanya program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun bukan berarti seluruh warga Jakarta berhak atas kartu tersebut.
Asisten Sekda bidang Kesejahteraan Masyarakat (Askesmas) DKI Jakarta Bambang Sugiyono mengatakan, siswa yang telah terdata dan memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) tidak lagi berhak atas KIP. Karena tujuan adanya KIS untuk menjangkau masyarakat yang belum mendapatkan KJP.
"Prinsipnya, KJP dan KIP itu sama, hanya lebih dulu berlaku di Jakarta. Makanya jangan sampai (siswa) dapat dobel," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/11).
Dia menilai, penggunaan KIP akan lebih maksimal di luar Jakarta. Pasalnya Bambang menyakini, KJP sudah dapat memenuhi siswa-siswi yang berada di Jakarta. Walaupun begitu, dirinya masih belum dapat menjelaskan secara terperinci mengenai bantuan pendidikan dari pemerintah pusat tersebut.
Untuk memperlancar proses pemberian KIP kepada warga Jakarta, Bambang telah menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Lasro Marbun untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah.
"Lagipula nantinya KJP ini modelnya seperti beasiswa yang dapat digunakan peserta didik sampai menyelesaikan bangku kuliah mereka. Jadi KJP berbeda dengan KIP, kami juga masih menganggarkan KJP di APBD 2015 sebesar Rp 3 triliun," jelasnya.