Warga Miskin Tanpa KTP Jakarta Bisa Dapat Bantuan Sembako Selama PSBB, Ini Syaratnya
Masyarakat miskin yang tidak memiliki KTP Jakarta masih bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) sembako dari Pemprov DKI selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun ada syarat yang harus dipenuhi.
Masyarakat miskin yang tidak memiliki KTP Jakarta masih bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) sembako dari Pemprov DKI selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun ada syarat yang harus dipenuhi.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah menyatakan, warga tersebut harus melapor ke RT dan RW setempat untuk membuat surat keterangan domisili. Setelah itu mengisi formulir permohonan bantuan sosial dengan melampirkan surat keterangan.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Bagaimana PBB menyatakan kesiapan mereka dalam memenangkan Prabowo dan Gibran? Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menegaskan partainya siap memenangkan Prabowo dan Gibran di Pemilu 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kapan pembagian sembako oleh Pandawakarta dilakukan? Pembagian paket sembako ini sendiri dilakukan saat Ramadhan memasuki 10 hari terakhir hingga H-1 lebaran.
-
Apa yang terjadi pada kendaraan PBB di Gaza? Video kendaraan yang menjadi sasaran menunjukkan beberapa lubang peluru telah menembus jendela mobil.
"Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar atau tidak memiliki KTP DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan bantuan sosial PSBB Covid-19," kata Irmansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4).
Bagi warga yang mengajukan permohonan bantuan karena terdampak Covid-19, bisa melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) ataupun dirumahkan dari perusahaan tempatnya bekerja. Kemudian data yang ada kan dilakukan verifikasi.
"Target penerima bansos sebanyak 1,2 juta KK yang bermukim di Jakarta. Bansos ini didistribusikan setiap hari, selama 9-24 April 2020," ucapnya.
Sementara itu berikut kriteria masyarakat miskin dan rentan miskin di Jakarta yang mendapatkan bansos:
1. Masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta)
3. Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta setiap bulan
4. Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji. Ataupun tutup usaha atau tidak bisa berjualan kembali serta pendapatan berkurang drastis akibat pandemi Covid-19
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa sembako kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak wabah virus Corona atau Covid-19.
Kepala Divisi Perkulakan, Retail dan Distribusi Perumda Pasar Jaya, Edison Sembiring menyatakan pemberian bansos itu hanya berbentuk bahan pokok saja tanpa ada uang tunai.
"Itu hoaks kalau ada kabar beredar bilang dikasih uang. Harganya Rp 149.500 per paket, sudah termasuk delivery sampai ke warga, packing dan upah," kata Edison saat dihubungi, Sabtu (11/4/2020).
Dia menjelaskan isi sembako yang diterima masyarakat yakni terdiri dari lima kilogram dalam satu karung, sarden atau kornet 350 gram sebanyak dua kaleng, dan dua biskuit 300 gram. Lalu ada minyak goreng 0,9-1 liter, dua sabun mandi ukuran 190 gram dan dua lembar masker yang dikemas rapi.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sengkarut Aturan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Bikin Publik Bingung
BPTJ Sebut Dishub Jabodetabek Sepakat Ojol Tak Angkut Penumpang Saat PSBB
GoRide Beroperasi Kembali di Bodetabek, Ini Kata Gojek
Pekan Pertama PSBB, Begini Suasana Stasiun Manggarai
Anggota DPR Minta Pemerintah Tegas Liburkan Pabrik saat Penerapan PSBB
Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan Tetap Pekerjakan Karyawan Saat PSBB