Waspadai pencurian uang di ATM dengan modus menukar kartu
Pelaku diketahui telah membobol uang korban sebesar Rp 20.900.000.
Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya membekuk Mumuy (29), pelaku pencurian dengan modus ATM Card traping, pada Kamis (19/5). Pelaku diketahui telah membobol uang korban sebesar Rp 20.900.000.
"Kami membekuk tersangka Mumuy di sebuah kos-kosan di Jalan Mandala Selatan, Tomang, Jakarta Barat 2, sekitar pukul 20.00 WIB karena terbukti melakukan pencurian uang di ATM," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (20/5).
Eko memaparkan, adapun kejadian berawal ketika pelapor sekaligus korban yang enggan menyebutkan namanya ini mengungkapkan bahwa pada waktu korban menyuruh istrinya mengambil uang di mesin ATM di Bank BCA wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pada saat korban berada di depan mesin ATM, kartu ATM milik korban tertahan di gatecard atau pintu masuk kartu.
"Dalam keadaan panik, tiba-tiba datang 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal dengan berpura -pura membantu mengeluarkan kartu ATM korban yang tertahan," ucapnya.
Namun tanpa disadari, kartu ATM korban ternyata ditukar oleh salah satu pelaku. Kemudian keesokan harinya, korban melakukan pengecekan ke BCA dan korban tersadar uang miliknya sudah berkurang.
"Ternyata uang korban berkurang Rp 20.900.000. Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan di Polda Metro Jaya," ucapnya.
Setelah mendapat laporan, lanjut Eko, polisi pun memburu para pelaku dan berhasil menangkap salah satunya yakni Mumuy dan pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO). Bersama Mumuy diamankan beberapa unit handphone, beberapa belasan kartu ATM, uang USD 1, uang tunai Rp 815.000, dan barang bukti lainnya.
"Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian," tutupnya.