YLKI desak Ahok setop penerbitan izin taksi baru
Dishub DKI menegaskan saat ini pihaknya belum berniat mencabut izin armada yang terlibat kriminal.
Setiap tahunnya, jumlah armada taksi di Jakarta terus bertambah dengan bermacam nama. Bahayanya, tak semuanya mereka memegang SOP yang benar.
Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai tumbuh suburnya mereka karena persaingan bisnis taksi di Jakarta tak ada yang menyoroti. Dengan model bisnis yang sudah tak sehat seperti ini, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan memperketat penerbitan izin perusahaan taksi.
"Seharusnya Dishub menghentikan perizinan taksi. Karena sudah terlalu banyak, dan harusnya hanya taksi yang berkantor di Jakarta yang boleh beredar," kata Tulus saat dihubungi, Jumat (5/12).
Dia menambahkan, banyak perusahaan taksi yang berdomisili Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) namun mencari penumpang di Jakarta. Kondisi ini menambah persaingan mencari penumpang semakin ketat.
Dia juga mengkritisi soal sistem kepemilikan taksi di Jakarta. Kadang taksi tak ubahnya angkutan umum yang dimiliki oleh perseorangan, yang menyewakan mobilnya kepada orang lain untuk dibawa, tanpa adanya tes apapun. Hal serupa juga terjadi saat perekrutan sopir taksi.
"Tidak ada standar yang jelas untuk perekrutan, jadi taksi yang terlibat tindakan pidana harus dibekukan izin operasinya karena turut bertanggungjawab atas keselamatan penumpang," tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta M Akbar mengungkapkan, pihaknya tidak dapat mengambil keputusan untuk melakukan moratorium penerbitan izin taksi. Apalagi untuk perusahaan taksi yang kemarin disebut-sebut terlibat perampokan karena masih proses penyelidikan Kepolisian.
"Jadi kami harus lihat terlebih dahulu, sebab ini sudah masuk ranah pidana yang menjadi kewenangan polisi. Kami tidak bisa mengambil tindakan untuk mencabut izin, sebab pelakunya bisa saja bukan dari sopir atau taksinya. Intinya kami masih mempelajari kasusnya terlebih dahulu," terang Akbar saat dihubungi merdeka.com.