Yusril janji bantu warga Kampung Luar Batang buat hadapi Ahok
Warga merasa resah dengan rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menggusur kampung mereka.
Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap mendampingi warga Kampung Luar Batang Penjaringan Jakarta Utara untuk berhadapan dengan Pemprov DKI Jakarta. Yusril siap membantu dengan catatan bukan sebagai kuasa hukum.
"Saya akan mewakili masyarakat di daerah itu untuk berhadapan dengan Pemprov DKI," kata Yusril dalam keterangan pers di bilangan Jakarta Selatan, Sabtu (26/3).
"Yang lalu-lalu sudah seribuan warga DKI minta bantuan saya, masyarakat menghadapi pengembang, rumah susun dan lain-lain. Tapi saya tidak pernah resmi menjadi kuasa hukum mereka hanya menolong mereka saja," ujar dia.
Yusril mengatakan niatan untuk menolong itu ada setelah dirinya berdialog dengan warga Kampung Luar Batang. Di mana, warga merasa resah dengan rencana penggusuran Pemprov DKI Jakarta lantaran kampungnya akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
"Tadi malam saya sudah dialog dengan ratusan warga Luar Batang. Mereka menerima surat penggusuran dari Camat Penjaringan. Surat itu isinya pemberitahuan untuk memerintahkan penduduk daerah tersebut untuk segera meninggalkan dan pindah ke rusun yang telah disediakan dan mereka enggak tahu rusunnya di manaâ¬," ujar Yusril.
Yusril menjelaskan di kawasan itu terdapat sebuah masjid bersejarah dan situs makam Ulama Al-Habib Husein bin Abubakar Alaydrus. Habib Husein itu dianggap orang yang paling berpengaruh dalam mengembangkan islam di Pulau Jawa.
"Sejak saat itu tempat tersebut menjadi pemahaman turun menurun itu dikuasai secara adat," terangnya.
Oleh karenanya, Yusril menuturkan jika dalam perda tata ruang, Kampung Luar Batang memang diperbolehkan dibangun menjadi ruang terbuka hijau. Hanya saja, pemerintah harus membayar ganti rugi terhadap masyarakat setempat.
"Enggak bisa pemerintah mengambil hanya dengan alasan mereka," pungkas Yusril.
Baca juga:
Yusril sebut elektabilitas Ahok stagnan dan bisa dikalahkan
Yusril: Ahok itu kalau dalam fiqih bukan haram zat, haram sifat
Ahok senang Yusril punya wacana gubernur dan DPRD di DKI dihapus
Yusril: Saya menghormati Ahok karena prestasinya
Yusril minta Ahok tak diskreditkan partai politik
-
Bagaimana Yusril membandingkan status hukum Eddy Hiariej dengan Bambang Widjojanto? Menurut Yusril, kasus yang menjerat Eddy berbeda dengan Bambang. Sebab, hingga saat ini mantan pimpinan KPK itu masih berstatus tersangka."Kalau orang di-SP3 itu close, orang dimenangkan praperadilannya close. Orang ini tersangka, cuma di-dep, tidak dimajukan ke pengadilan, sampai kapan pun menjadi tersangka," ujar Yusril.
-
Kenapa Yusril mempertanyakan status Bambang Widjojanto? Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang dilakukan Aira Yudhoyono bersama kakeknya, Susilo Bambang Yudhoyono? Mereka menikmati waktu bersama dengan penuh keasyikan, saling memperhatikan berbagai hal di sekitar mereka!
-
Bagaimana Yusril Ihza Mahendra membantah berita tentang investigasi dugaan korupsi Prabowo Subianto? “Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,” jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. “Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tegas Yusril.
-
Apa tanggapan Yusril terhadap walkout Bambang Widjojanto? Yusril menilai, Eddy Hiariej bukanlah seorang tersangka setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan. "Sekarang ini katanya mau menetapkan tersangka lagi, lha, kan belum. Nah andai kata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" ungkapnya.
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.