Yusril: Negara tidak memiliki tanah hanya menguasai
Menurut Yusril, Pasal 33 UUD menjelaskan bahwa air dan kekayaan tanah air dikuasai negara.
Kuasa hukum warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa negara hanya menguasai tanah untuk memanfaatkannya demi kemakmuran rakyat. Hal ini dia sampaikan terkait sengketa tanah antara warga Luar Batang dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Tanah milik negara? Negara itu tidak memiliki tanah, negara hanya menguasai dan memanfaatkannya saja. Kalau instansi pemerintah ingin memiliki tanah, dia statusnya sama dengan perusahaan swasta," tegas Yusril kepada awak media di kantornya kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).
Menurut Yusril, Pasal 33 UUD menjelaskan bahwa air dan kekayaan tanah air dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Misalnya sekretariat negara mau punya tanah untuk bikin pusdiklat, ya dia harus beli. Para pejabat pemerintah itu tidak mengerti hukum tanah," pungkas Yusril.
Untuk diketahui, beredarnya surat pemberitahuan revitalisasi Kawasan Sunda Kelapa, Museum Bahari dan Kawasan Luar Batang sempat membuat warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara resah. Surat yang telah ditanda-tangani Camat Penjaringan yakni Abdul Khalit itu diedarkan ke warga RW 01, RW 02, RW 03, RW 04 Kamis (24/3). Warga disebut telah membangun di atas aset milik pemerintah.