Yusril: Silakan Ahok gugat rakyat Luar Batang, kami ladeni!
Yusril beraksi keras mendapatkan tantangan dari Ahok untuk menggugat Pemprov DKI.
Kuasa hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra balik menantang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menggugat rakyat. Jawaban itu dia sampaikan jika Ahok merasa yakin tanah yang diduduki warga adalah milik negara. Dia juga siap meladeni gugatan Pemprov.
"Rakyat punya sertifikat dan tanah itu hak mereka. Kalau Gubernur bilang itu bukan punya rakyat, Gubernur yang gugat," tegas Yusril dalam akun Twitter miliknya, Kamis (21/4).
Yusril menjelaskan, ketika salah satu pihak merasa dirugikan atau mencoba menyangkal kepemilikan suatu lahan, maka harus membuktikannya di pengadilan. Bukan sebaliknya.
"Gubernur menyangkal sertifikat yang dimiliki warga, maka gubernur yang harus menggugat rakyat ke pengadilan," ujar Yusril.
Dalam pandangannya, Yusril merasa aneh saat orang yang memiliki hak harus menggugat pihak yang tak berhak menguasai tanah. Dia pun menantang Ahok untuk menggugat warganya sendiri.
"Makanya silakan Gubernur gugat rakyat di pengadilan, kami akan ladeni. Ente jual ane beli!" lanjut dia.
Sementara, Yusril mengaku gugatan resmi bakal mendaftarkan gugatannya jika Ahok resmi menerbitkan surat perintah pembongkaran.
"Atas dasar itu saya akan gugat anda ke pengadilan. Berani tidak keluarkan perintah pembongkaran?" tutup Yusril.
Baca juga:
Lawan Ahok, FPI & Yusril koalisi bela warga Luar Batang
Ahok soal tantangan Yusril: Enggak usah kasih panggung buat dia lah
Cegah penggusuran Luar Batang, Yusril bakal gugat Pemprov DKI
Yusril tantang Ahok tunjukkan sertifikat tanah di Luar Batang
Siap berdebat, Yusril tunggu kedatangan Ahok di Luar Batang
-
Bagaimana Yusril membandingkan status hukum Eddy Hiariej dengan Bambang Widjojanto? Menurut Yusril, kasus yang menjerat Eddy berbeda dengan Bambang. Sebab, hingga saat ini mantan pimpinan KPK itu masih berstatus tersangka."Kalau orang di-SP3 itu close, orang dimenangkan praperadilannya close. Orang ini tersangka, cuma di-dep, tidak dimajukan ke pengadilan, sampai kapan pun menjadi tersangka," ujar Yusril.
-
Kenapa Yusril mempertanyakan status Bambang Widjojanto? Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Yusril Ihza Mahendra membantah berita tentang investigasi dugaan korupsi Prabowo Subianto? “Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,” jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. “Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tegas Yusril.
-
Apa tanggapan Yusril terhadap walkout Bambang Widjojanto? Yusril menilai, Eddy Hiariej bukanlah seorang tersangka setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan. "Sekarang ini katanya mau menetapkan tersangka lagi, lha, kan belum. Nah andai kata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" ungkapnya.
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.