Akal Bulus Pedagang Es di Purbalingga Gelapkan Motor Teman, Terancam 4 Tahun Penjara
Wakil Kepala Kepolisian Resor Purbalingga Komisaris Polisi Pujiono, Jumat (16/7) kemarin mengatakan bahwa tersangka berinisial MN (35) itu diketahui membawa kabur kendaraan roda dua itu pada 8 Juli 2022 lalu.
Hukuman empat tahun penjara menanti seorang penjual es buah yang nekat menggelapkan satu unit sepeda motor milik kenalannya di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Purbalingga Komisaris Polisi Pujiono, Jumat (16/7) kemarin mengatakan bahwa tersangka berinisial MN (35) itu diketahui membawa kabur kendaraan roda dua pada 8 Juli 2022 lalu.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Di mana petugas pemilu di Jateng meninggal dunia? Di Klaten, Jawa Tengah, seorang petugas KPPS meninggal dunia setelah sempat bertugas di TPS 04 Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno. Ia bernama Dewi Indriyani (43), sebelumnya diketahui bahwa ia memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Selain Dewi, ada satu lagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang meninggal dunia usai bertugas. Petugas KPPS bernama Joko Basuki (55) bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Desa Tegalrejo, Kecamatan Cepet, Klaten.
-
Siapa yang yakin bahwa PKB punya kekuatan di Jateng? “Bukan satu Provinsi didominasi oleh satu partai. PKB ini punya kekuatan yang tidak kalah besar di Jateng. jadi kami makin optimis dalam beberapa perjalanan hari ini bahwa perubahan itu kuat sekali,”
-
Apa yang terjadi di Ganting, Sumatera Barat? Terjangan banjir bandang telah meluluhlantakkan rumah-rumah warga di Ganting, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
-
Apa yang diimbau BMKG kepada pemudik yang akan melalui Jateng? Pada Minggu (7/4), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau pemudik khususnya yang mengendarai sepeda motor agar mewadahi potensi cuaca ekstrem dengan intensitas sedang-lebat yang disertai petir dan angin kencang di sejumlah wilayag Jateng.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kasus penggelapan sepeda motor ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Purbalingga pada tanggal 8 Juli 2022," katanya, sebagaimana dikutip Merdeka dari ANTARA.
Pura-Pura Meminjam Motor untuk Menjenguk Istri yang Sakit
Kasus penggelapan bermula saat MN mendatangi sebuah warung makan Padang di Kelurahan Bojong pada Minggu (5/6) lalu untuk menemui pemiliknya, Toha (27), warga Kabupaten Kebumen, Jateng.
Kepada Toha, MN menyampaikan maksud untuk meminjam sepeda motornya guna menjenguk sang istri yang mengalami pendarahan di rumah sakit. Karena sudah saling mengenal, Toha pun langsung meminjamkan kendaraannya tanpa berpikir panjang.
Setelah beberapa hari dibawa MN, sepeda motor Supra X 125 berpelat nomor AA 2373 ZJ tersebut tidak kunjung dikembalikan, sehingga Toha mendatangi rumah tersangka.
"Namun ternyata MN tidak ada di rumah dan istrinya pun tidak dalam keadaan sakit," kata Wakapolres didampingi Kepala Seksi Humas Polres Purbalingga, Iptu Edi Rasio dan Kanit Reskrim Polsek Purbalingga, Aiptu Setyo Pambudi.
Motor Digadai Rp3 Juta untuk Modal Jualan
©2018 Merdeka.com
Setelah satu bulan MN belum juga mengembalikan motornya, Toha lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purbalingga pada 6 Juli 2022 yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan para saksi.
Dua hari kemudian, tersangka akhirnya berhasil diamankan di Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, pada Jumat (8/7) lalu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat menggelapkan sepeda motor Toha lantaran butuh uang untuk modal berjualan setelah usaha es buahnya mengalami kerugian karena sepi pembeli.
"Tersangka mengakui jika sepeda motor milik korban sudah digadaikan sebesar Rp3 juta di Jakarta, namun uangnya sudah habis digunakan untuk membeli pakaian dan kebutuhan lainnya," lanjut Wakapolres.
Adapun barang bukti berupa pakaian yang dibeli dari hasil kejahatan yang diamankan di antaranya satu helai celana jeans hitam, satu helai celana pendek warna cokelat, dan satu helai kaus bertuliskan Woles. Sedangkan untuk sepeda motor milik korban masih dalam pencarian petugas.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," katanya.