Cara Bayar Utang Puasa yang Sudah Menahun, Umat Muslim Wajib Tahu
Sementara, orang muslim yang memiliki utang puasa hingga bertahun-tahun, tentu akan mendapat beban tambahan. Di samping harus mengqadha puasa, mereka juga diwajibkan untuk membayar fidyah.
Bulan Ramadan merupakan bulan suci dan paling ditunggu oleh umat muslim. Banyak sekali keutamaan dan keistimewaan yang besar di bulan ini, salah satunya puasa Ramadan.
Puasa Ramadan memang wajib dilaksanakan bagi seluruh umat muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada beberapa golongan yang boleh meninggalkan puasa Ramadan karena keadaan tertentu. Seperti dikutip dari NU Online, meski diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan, setiap muslim wajib hukumnya untuk mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan.
-
Kenapa niat puasa Ramadan penting? Niat puasa Ramadan adalah pernyataan batin yang mengkonfirmasi keinginan dan komitmen seseorang untuk menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Ini adalah momen reflektif di mana seseorang menyatakan tujuannya untuk berpuasa, memisahkan diri dari kegiatan sehari-hari dan fokus pada spiritualitas dan disiplin diri.
-
Apa yang dimaksud dengan niat puasa Ramadan? Niat doa puasa adalah salah satu bagian dari puasa yang sangat penting untuk kita lakukan.
-
Apa yang dimaksud dengan niat bayar utang puasa Ramadhan? Niat bayar utang puasa Ramadhan, atau dikenal dengan puasa qadha, dibaca saat akan mengganti puasa yang tertinggal.
-
Apa itu Puasa Ganti Ramadhan? Puasa ganti Ramadhan bisa juga disebut dengan puasa qadha Ramadhan. Sesuai namanya, puasa ini dikerjakan apabila umat Islam memiliki utang puasa saat Ramadhan.
-
Kenapa puasa ganti Ramadhan penting? Sebagian umat Islam ada yang memiliki utang puasa Ramadhan karena beberapa hal.
-
Kapan niat membayar utang puasa Ramadhan dibaca? Niat bayar utang puasa Ramadhan, atau dikenal dengan puasa qadha, dibaca saat akan mengganti puasa yang tertinggal.
Sementara, orang muslim yang memiliki utang puasa hingga bertahun-tahun, tentu akan mendapat beban tambahan. Di samping harus mengqadha puasa, mereka juga diwajibkan untuk membayar fidyah. Lantas, bagaimana cara bayar utang puasa yang sudah menahun? Simak penjelasannya yang dilansir dari NU Online:
Cara Bayar Utang Puasa yang Sudah Menahun
©Shutterstock
Seorang muslim yang lalai meninggalkan puasanya dan sudah menahun, akan mendapat beban tambahan. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban bahwa orang tersebut harus membayar utang puasanya.
Melansir dari NU Online, setiap umat Islam yang membatalkan puasanya demi orang lain, seperti ibu menyusui atau ibu hamil dan orang yang lalai tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan hingga tahun berikutnya tiba akan mendapat beban tambahan. Keduanya wajib membayar utang puasa dengan membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang ditinggalkannya.
Anjuran untuk membayar fidyah ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam salah satu hadis, artinya:
Artinya, “(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,’ (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).
Menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, jumlah fidyah yang harus dibayarkan untuk membayar utang puasa adalah satu mud atau setara dengan 543 gram. Sedangkan, menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815, 39 gram bahan pokok makanan, seperti gandum dan beras.
Sementara, cara bayar utang puasa wajib dilaksanakan sebanyak hari puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadan. Ada beberapa ketentuan cara bayar utang puasa yang sudah menahun yang perlu diketahui setiap muslim. Ketentuan ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Niat Bayar Utang Puasa
©Shutterstock
Sebelum melaksanakan atau cara bayar utang puasa Ramadan, setiap muslim dianjurkan untuk membaca niat puasa. Adapun lafal niat membayar utang puasa Ramadan:
Artinya:
"Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT."
Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Selama Ramadan
Cara bayar utang puasa Ramadan boleh dilakukan. Tapi, ada beberapa orang yang tidak berkewajiban menjalankan puasa. Berikut ini beberapa golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan, di antaranya:
Wanita Hamil dan Menyusui
Salah satu golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa yaitu wanita hamil dan menyusui. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, artinya:
"Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."
Sementara itu, wanita dalam keadaan haid dan nifas menjadi golongan yang dilarang berpuasa Ramadan. Namun, tentu saja mereka harus mengganti puasa di kemudian hari. Sebagaimana yang disebutkan dalam Hadis Riwayat Bukhari berikut:
"Bukankah ketika haid, wanita itu tidak salat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya."
Perjalanan Jauh
Setiap muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh saat bulan Ramadan, dibolehkan untuk tidak berpuasa jika kondisinya berat dan menyulitkan. Kendati demikian, orang tersebut harus mengganti puasanya di kemudian hari. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam sebuah hadis riwayat Muslim, yang artinya:
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar."
Orang Sakit
Salah satu golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa yaitu orang sakit. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman, yang artinya:
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
Orang Lanjut Usia
Orang tua yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan tidak diwajibkan untuk berpuasa. Meski begitu, orang tersebut harus atau diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.
Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."