Fungsi Konstitusi adalah Sebagai Sumber Hukum Tertinggi, Ini Tujuannya dalam Negara
Jika tidak ada konstitusi, maka negara akan kekurangan peraturan dan aturan. Tanpa adanya konstitusi, negara akan mengalami kesulitan untuk bertahan dalam jangka panjang. Oleh karenanya, fungsi konstitusi adalah sangat diperlukan dalam sebuah negara.
Konstitusi adalah landasan negara yang sering disebut sebagai hukum dasar. Negara Indonesia sendiri sepakat konstitusi dibagi menjadi hukum dasar tertulis seperti Undang-Undang Dasar, dan hukum dasar tidak tertulis seperti konvensi atau pidato presiden.
Namun sebelum menerapkan konstitusi dalam kehidupan sehari-hari, perlu dipahami apa itu konstitusi. Konstitusi adalah sebagai sumber hukum tertinggi yang ada dalam sebuah negara.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.
-
Kapan Ganjar Pranowo resmi melepaskan jabatannya sebagai Gubernur Jateng? Pada 5 September 2023 ini, Ganjar Pranowo resmi melepaskan jabatannya sebagai Gubernur Jateng.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Bagaimana pengaruh Presiden Jokowi pada Pilkada Jateng? Peta kompetisi Pemilihan Gubernur Jawa Tengah berdasarkan temuan survei ini tampak masih cair. Semua kandidat masih berpeluang untuk saling mengungguli. Selain faktor popularitas calon, faktor Jokowi Effect, melalui tingkat kepuasan kepada presiden dapat berpengaruh," imbuh dia.
Konstitusi berhubungan dengan pemerintahan antara penguasa dan rakyat. Bagian formil konstitusi juga memuat masalah kekuasaan sekaligus batasan kekuasaan masing-masing badan-badan penyelenggara negara.
Sedangkan bagian materiil meletakkan nilai-nilai, maksud dan tujuan yang hendak dicapai negara, demokrasi, keadilan sosial, tata pemerintahan yang baik, perlindungan lingkungan dan hak-hak dasar.
Lebih jauh lagi, fungsi konstitusi adalah menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan lainnya. Selengkapnya berikut merdeka.com merangkum fungsi konstitusi beserta pengertian dan tujuannya melansir dari Pusdik.mkri.id dan Liputan6.com.
Fungsi Konstitusi adalah dalam sebuah negara
©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius
Fungsi konstitusi antara lain:
1. Fungsi konstitusi adalah sebagai alat membatasi kekuasaan.
2. Fungsi konstitusi adalah sumber hukum tertinggi negara.
3. Fungsi konstitusi adalah sebagai piagam kelahiran suatu negara.
4. Fungsi konstitusi adalah menentukan dan pembatas kekuasaan organ negara.
5. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
6. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.
7. Fungsi konstitusi adalah sebagai sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
8. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara.
9. Fungsi konstitusi sebagai pelindung hak asasi manusia.
10. Fungsi konstitusi adalah sebagai identitas nasional dan lambang.
11. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (ceremony).
12. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
13. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
14. Fungsi simbolik sebagai pemersatu bangsa.
Tujuan Konstitusi dalam Negara
©Liputan6.com/Faizal Fanani
Fungsi konstitusi adalah sebagai sumber dasar hukum tertinggi negara. Secara umum, terbentuknya konstitusi berhubungan dengan teori terbentuknya negara. Berbagai teori terbentuknya negara seperti teori teokrasi, teori kekuasaan, teori perjanjian masyarakat, atau teori lain pada dasarnya berpengaruh terhadap bagaimana konstitusi disusun.
Dalam konteks Indonesia, konstitusi yang membentuk negara kesatuan yang berbentuk republik sebagaimana kita saksikan hari ini merupakan karya dari para pendiri negara.
Ada dua bagian pokok yang terkandung dalam konstitusi, yakni bagian formil dan bagian materiil.
Bagian formil mengandung aturan-aturan yang berhubungan dengan badan-badan tertinggi dalam negara, prosedur dan penetapan badan-badan tersebut, dan prinsip-prinsip struktural pokok dari negara. Bagian formil konstitusi juga memuat masalah kekuasaan sekaligus batasan kekuasaan masing-masing badan-badan penyelenggara negara.
Sedangkan bagian materiil meletakkan nilai-nilai, maksud dan tujuan yang hendak dicapai negara, demokrasi, keadilan sosial, tata pemerintahan yang baik, perlindungan lingkungan dan hak-hak dasar manusia/warga negara.
Adapun tujuan konstitusi itu sendiri antara lain:
1. Tujuan konstitusi memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
2. Tujuan konstitusi adalah untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh.
Pengertian Konstitusi Menurut para Ahli
©2017 Humas MK
a. Miriam Budiarjo
Pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan. Baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
b. K. C. Wheare
Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
c. C.F. Strong
Konstitusi adalah sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
d. Jimly Asshiddiqie
Pengertian konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi juga dapat berupa hukum dasar tertulis yang biasa disebut Undang-Undang Dasar serta dapat pula tidak tertulis.
e. Bolingbroke
Pengertian konstitusi adalah sekumpulan kaidah-kaidah hukum, institusi-institusi dan kebiasaan-kebiasaan. Yang diambil dari asas penalaran tertentu serta berisikan sistem umum atas dasar nama masyarakat itu sepakat atau setuju untuk diperintah.
f. Kamus Oxford Dictionary of Law
- Konstitusi bukan saja aturan tertulis
- Segala yang diatur tidak hanya berkenaan dengan organ negara dan fungsinya baik di tingkat pusat dan daerah
- Mekanisme hubungan antara negara dan warganya.
g. I Dewa Gede Atmadja
Pengertian tentang konstitusi dibedakan menurut definisi dan konseptual. Menurut definisi dapat dikatakan konstitusi adalah himpunan norma atau kaidah konstitusi suatu negara yang menyiratkan bahwa konstitusi merupakan dokumen yang berisi norma atau kaidah-kaidah hukum untuk mengoperasionalkan penyelenggaraan kekuasaan negara.
h. Ferdinand Lassalle
Pengertian sosiologis atau politis (sociologische/ politische begriffe), konstitusi diartikan sebagai sintesis faktor-faktor kekuatan riil yang menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara (parlemen, kabinet, pressure groups, partai politik, dsb).
Dalam pengertian yuridis (juridische begriff), konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.